15 Juli 2009 Kanada intervensi RI soal BlackBerry

‘Pemblokiran sebaiknya juga mencakup layanannya’

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika melunak soal rencana pembekuan seluruh tipe BlackBerry.

Melunaknya sikap instansi tersebut disinyalir karena adanya tekanan dari pihak Keduaan Besar Kanada yang mengunjungi Depkominfo bersama perwakilan manajemen Research in Motion (RIM), kemarin.

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo semula menegaskan pembekuan sertifikasi impor untuk semua produk BlackBerry baik model lama maupun model baru mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli.

Pembekuan tersebut dilakukan sesuai dengan komitmen pemerintah memberikan batas waktu bagi RIM untuk membuka layanan purnajual sendiri di Indonesia paling lambat 16 Juli 2009. (Bisnis, 14 Juli 2009).

Setelah keputusan itu dipublikasikan, RIM bersama Dubes Kanda mendatangi Ditjen Postel pada 14 Juli pagi dan sikap pemerintah pun melunak mulai kemarin.

“Keputusan itu merupakan hasil dari rapat lengkap anggota BRTI yang digelar setelah ada Duta Besar Kanada didampingi Atase Perdagangan Kanada dan perwakilan manajemen RIM berkunjung ke Depkominfo,” ujar Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, kemarin.

Menurut dia, importasi produk BlackBerry diputuskan dapat berjalan normal untuk seri yang sudah memiliki sertifikasi (BlackBerry tipe lama).

Hanya saja untuk permohonan baru, lanjut Gatot, terpaksa dibekukan sampai 21 Agustus 2009.

Kedatangan rombongan dari Kanada tersebut untuk memberi penjelasan rencana pembukaan layanan purnajual sekaligus permohonan kelonggaran kepada Depkominfo yang akan membekukan seluruh sertifikasi BlackBerry.

Dalam kesempatan itu, tutur Gatot, Basuki Yusuf Iskandar selaku Dirjen Postel dan ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia tidak memberikan jawaban kecuali menjelaskan keputusan itu sebagai keputusan koletif BRTI.

“Ini bentuk pemahaman bersama dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Kami meminta koordinasi RIM dalam melaporkan progress report purnajual ini,” ujarnya.

Depkominfo mewajibkan RIM untuk membangun pusat layanan purnajual dengan standar solusi total dan setara dengan pusat layanan di Singapura.

Menurut Gatot tenggat 21 Agustus mengacu pada surat yang diajukan oleh RIM per 11 Juli 2009 yang di antaranya menyebutkan penghargaan atas iktikad Pemerintah Indonesia dan melampirkan jadwal pembukaan layanan purnajual.

“Jika sudah terealisasi, pembekuan sertifikasi baru akan kami cabut, jika belum kami konsisten membekukannya secara total,” tegas Gatot.

Heru Sutadi, anggota Bada Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengaku pihaknya belum setuju memberikan perpanjangan izin impor BlackBerry kepada RIM di luar keputusan awal. “Masih akan diadakan pertemuan lagi besok [hari ini] dengan RIM.”

Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai Depkominfo tidak tegas dalam membuat kebijakan.

“Seharusnya bukan hanya produknya yang diblokir, melainkan juga layanan, karena produk tersebut hanya barang mati, sementara yang utama sebenarnya layanannya.” (FITA INDAH MAULANI) (roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: