23 Juli 2009 Layanan Seluler di Pesawat Harus Sesuai Regulasi

Jakarta, Koran Jakarta – Departemen Perhubungan mengingatkan penerapan layanan seluler di atas pesawat harus sesuai dengan regulasi penerbangan agar aspek keselamatan tetap terjaga.

“Pemeritah tidak akan melarang atau menghalangi penambahan teknologi telekomunikasi di pesawat, sepanjang itu dilakukan sesuai aturan, baik dari segi teknis maupun hukum, tidak ada yang dilanggar,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan di Jakarta, Rabu (22/7).

Bambang menanggapi rencana perusahaan penyedia layanan teknologi telekomunikasi di pesawat, AeroMobile, untuk bekerja sama dengan beberapa maskapai penerbangan nasional tahun ini.

Di Indonesia, AeroMobile bekerja sama dengan Indosat. Pelanggan Indosat yang menggunakan Malaysian Airline dan Emirates dapat berhalo-halo dengan tarif 55 ribu rupiah per menit untuk pelanggan pascabayar Matrix saat menerima maupun melakukan panggilan suara. Untuk pesan singkat atau SMS yang disalurkan, pelanggan dikenakan charge 15 ribu rupiah. Sementara untuk akses data, tiap kilobyte-nya akan ditagih 350 rupiah.

Bambang menegaskan kendati AeroMobile telah mengklaim mengantongi sertifikat EASA, bukan berarti otoritas penerbangan nasional akan langsung menberikan izin. Serta merekomendasikan penerapan teknologi tersebut di pesawat-pesawat milik maskapai Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Penerbangan disebutkan, semua peralatan yang memancarkan sinyal yang mengganggu sistem navigasi pesawat dilarang untuk difungsikan selama penerbangan. Itu ada sanksinya. Tetapi kalau teknologi itu benar-benar bisa membuat sinyal telepon seluler tidak mengganggu, ya, tidak apa-apa. Prinsipnya, yang paling utama bagi regulator adalah keselamatan penerbangan,” paparnya. ■dni/E-2

0 komentar: