27 Juli 2009 Pemda belum patuhi ketentuan SKB menara bersama

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: Kebijakan beberapa pemerintah daerah (pemda) terkait dengan rencana pembangunan menara bersama masih belum sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.19/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Beberapa permasalahan seperti Pemkab Badung, Bali yang masih bersikeras menunjuk perusahaan tertentu sebagai pengelola menara telekomunikasi di wilayah itu, rencana sepihak penertiban menara oleh pemda di Kalimantan Timur dan Pemkot Depok.

Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) mendesak pemda di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan yang kondusif seputar penataan menara telekomunikasi.

Asosiasi ini mencontohkan di wilayah DKI Jakarta, pemerintah provinsi setempat berencana membatasi jumlah menara telekomunikasi menjadi hanya 800 unit dari jumlah menara yang telah beroperasi sekarang sebanyak 8.000 unit.

“Padahal, idealnya jumlah menara di DKI Jakarta adalah sekitar 10.000 unit – 11.000 unit, dilihat dari kebutuhan pasar yang sangat besar,” ujar Ketua Apnatel DKI Jakarta Sutoto, pekan lalu.

Apnatel juga mendesak agar biaya sewa menara apabila nantinya dikelola oleh BUMD Jakarta sebaiknya menggunakan harga wajar, jangan terlalu tinggi agar tidak membebani industri.

Dedi Yudianto, Direktur PT Jakarta Komunikasi, menegaskan pihaknya tidak menguasai semua menara telekomunikasi yang ada nanti, sebanyak 800 menara. Sebanyak 60% menara dalam rencana pesebaran merupakan menara yang ada dan beroperasi saat ini.

“Sejak 3 tahun lalu memang sudah direncanakan untuk menata menara telekomunikasi yang bertebaran di Jakarta, jumlahnya nanti menjadi 800 menara. Rencana penyebaran menara sudah ada, tinggal menunggu peraturan gubernur,” ujarnya.

BUMD jasa telekomunikasi yang didirikan oleh pemprov DKI Jakarta ini mengatakan perihal pengaturan gubernur sudah dikaji, tinggal ditandatangani. Sosialisasi kepada operator telekomunikasi sudah dilakukan beberapa kali.

Dari 800 menara, nantinya sekitar 480 menara diantaranya merupakan milik beberapa operator telekomunikasi yang kebetulan lokasi menaranya masuk ke dalam lokasi penyebaran.

Operator berhak menentukan pada ketinggian berapa perangkatnya akan dipasang, tetapi dia harus memberikan kesempatan kepada operator lainnya untuk memasang perangkat juga.

Lokasi penyebaran beradius 125-500 meter tergantung kepadatan penduduk dan pemakaian.

0 komentar: