01 Juli 2009 Pemerintah Razia BlackBerry Ilegal

Jakarta, Koran Tempo – Pemerintah segera merazia telepon seluler pintar BlackBerry ilegal begitu peraturan Menteri Perdagangan tentang pendaftaran petunjuk pengunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purnajual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronik berlaku.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo mengatakan razia akan dilakukan pada Agustus atau tiga bulan setelah dikeluarkannya peraturan itu.

Menurut Subagyo, yang dimaksud dengan BlackBerry ilegal adalah produk BlackBerry yang tidak memiliki izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika.

“Yang legal yang memiliki striker hologram dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi,” kata Subagyo di Jakarta kemarin.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu pada 26 Mei 2009 itu, antara lain, mewajibkan setiap produk telematika dan elektronik yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan berbahasa Indonesia.

Produsen atau importir juga wajib memiliki minimal enam pusat pelayanan purnajual di kota besar atau di daerah tempat beredarnya produk tersebut.

Kenyataannya, hingga sekarang Research in Motion (RIM), produsen BlackBerry asal Kanada, sama sekali belum membuka layanan purnajual di Indonesia.

Departemen Komunikasi dan Informatika akhirnya memutuskan untuk sementara menghentikan perdagangan BlackBerry tipe baru yang akan diedarkan di Indonesia mulai Juni 2009.

Penghentian perdagangan itu dilakukan dengan cara tidak dikeluarkannya sertifikasi oleh Departemen Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan produk BlackBerry yang sudah masuk ke Indonesia dan beredar di pasar sejak sebelum Juni tetap diizinkan dijual.

Namun, Direktur Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida menegaskan, impor BlackBerry tidak dihentikan sementara.

“Silakan saja impor, tapi sertifikatnya tidak keluar, jadi tidak bisa beredar barangnya,” katanya. ● VENNIE MELYANI

0 komentar: