24 Juli 2009 Pengurangan masa tenggang IM2 diprotes

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: Kebijakan PT Indosat Mega Media (IM2) mempersingkat masa tenggang produk prabayar yang dimilikinya menuai protes dari Indonesia Telecommunication User Group (Idtug).

Muhammad Jumadi, Sekjen Idtug, mengatakan keputusan IM2 mempersingkat masa tenggang bagi para pelanggan prabayar per 1 Agustus sangat tidak bijak dan cenderung menyepelekan pengguna Broom Unlimited dan Xtra.

“Pengurangan masa tenggang dari 180 hari menjadi 90 hari merupakan model lain dari cara manaikan tarif secara terselubung karena pengeluaran pengguna akan semakin banyak dan cepat,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Idtug memprotes keras kebijakan sepihak tanpa alasan yang jelas dari operator karena ketentuan baru itu seharusnya tidak diberlakukan kepada pelanggan lama.

Dia menjelaskan ketika pada awal pembelian pelanggan lama mengetahui pemberlakuan masa tenggang untuk 180 hari, seharusnya operator memberi perpanjangan bukan malah mempersingkat.

General Manager Business Planning & Development IM2 Hermanudin menjelaskan persepsi masa tenggang Idtug mengacu pada masa tenggang seluler, padahal layanan ini berbeda.

“Pada industri seluler kalau masa tenggan diperpendek artinya selama masa tenggang sisa pulsa konsumen tidak bisa digunakan sebelum diisi ulang kembali, jika tidak akan hangus. Di layanan data ini berbeda,” ujarnya.

Hermanudin menjelaskan pada layanan data prabayar unlimited IM2 pelanggan mengisi ulang sebesar Rp100.000 atau Rp150.000 untuk menikmati akses layanan data sebebasnya dengan kecepatan maksimum 256 Kbpz selama sebulan.

Setelah sebulan, pelanggan tidak bisa mengakses layanan data hingga kembali melakukan isi ulang (top up). IM2 mempersingkat masa tenggang bagi pengguna prabayar paket Broom, Xtra, dan Truff untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan paket Classic.

Paket Classic masih memiliki masa tenggang 180 hari karena pulsa memotong besar data yang diakses, bukan paket sebebasnya seperti Broom dan Xtra. Para pelanggan juga bisa menikmati kecepatan data hingga 2,5 Mbps.

“Ketika pertama kali produk Broom diluncurkan kami berlakukan masa tenggang 90 hari, namun karena jumlah penggunanya masih kecil diberi keuntungan perpanjangan masa tenggang hingga 180 hari,” ujarnya.

Dia menambahakan kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada pelanggan aktif, tetapi berpengaruh kepada pelanggan pasif.

0 komentar: