31 Agustus 2009 Ditjen Postel & SKDI dihapus

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta: Departeman Komunikasi dan Informatika akan merestrukturisasi kelembagaannya, antara lain dengan menghapus Ditjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) dan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI).

Menkominfo Mohammad Nuh mengungkapkan seluruh struktur, termasuk Ditjen Postel, Ditjen Aplikasi Telematika, dan Ditjen SKDI akan berubah. “Ini bertujuan agar comply dengan model bisnis yang menuju ke arah konvergensi multimedia,” ungkapnya kepada Bisnis kemarin.

Selama ini, Ditjen Postel adalah lembaga yang mengendalikan sektor telekomunikasi. Penyatuan antara Ditjen Postel dan Ditjen SKDI pada 2004 dalam satu atap disambut baik kalangan industri, terutama industri telekomunikasi dan penyiaran.

Saat itu Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia mengungkapkan menyatunya institusi yang menangani frekuensi dalam satu atap akan mempermudah koordinasi dan perizinan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto menegaskan hal tersebut masih dikaji secara internal sebelum diusulkan kepada Meneg PAN, Menko Perekonomian, dan Presiden.

“Hal tersebut sejalan dengan arah konvergensi multimedia, yang menyatukan sektor telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi,” ungkapnya.

Nantinya, Depkominfo akan memiliki empat direktorat jenderal, yaitu Ditjen Kepatuhan, Ditjen Informasi Publik, Ditjen Sumber Daya, dan Ditjen Penyelenggaraan.

Gatot menegaskan meski berubah, fungsi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tetap berjalan seperti biasa, yaitu di bawah Menkominfo.

Anggota BRTI Heru Sutadi berharap lembaga itu menjadi lebih kuat dibandingkan dengan kondisi sekarang.

“Fungsinya harus lebih luas dan posisinya harus jelas dan kuat. Perlu adanya perubahaan UU Telekomunikasi di mana BRTI seharusnya dianggkat melalui Keppres diiringi dengan perubahaan nama,” ujarnya.

Disayangkan
Menanggapi rencana peleburan Ditjen Postel di Depkominfo, sejumlah pelaku usaha menyayangkan hal itu.

“Selama ini komposisinya sudah bagus. Industri sudah bisa berjalan dengan baik lewat kebijakan satu pintu. Kini, dengan adanya rencana penghapusan Ditjen Postel justru akan menyulitkan industri dan masyarakat,” ujar Ketua Komite Tetap Telekomunikasi Kadin Johnny Swandy Sjam.

Sementara itu, Sekjen Mastel Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengaku masih menungg perkembangan lebih lanjut dari rencana restrukturisasi itu.

Setyanto P. Santosa, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan pergantian nama ataupun peleburan pada dasarnya bukan hal yang mengkhawatirkan bagi pelaku industri selama fungsi regulator tetap ada. (FITA INDAH MAULANI)

0 komentar: