12 Agustus 2009 Pemprov Jabar susun perda BTS

Operator harapkan aturan BTS merujuk peraturan menteri

Bandung, Bisnis Indonesia – Pemprov Jawa Barat meminta pemerintah kota dan kabupaten menahan rencana penyusunan aturan pendirian menara bersama telekomunikasi, karena Pemprov Jabar tengah menyusun perda serupa yang nantinya menjadi tujuan pemda.

Oleh karenanya, investor yang semula berniat menjadi pihak ketiga penyedia menara bersama direkomendasikan menahan modalnya terlebih dahulu, hingga perda menara bersama dari Pemprov Jabar rampung dibuat.

Herli Suherli, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, mengemukakan pihaknya sedang mematangkan rancangan peraturan daerah Pemprov Jabar yang mengatur pendirian menara bersama.

Diskominfo Jabar, katanya, akan mengundang pejabat pemkab dan pemkot guna mengoordinasikan penyusunan raperda.

“Nantinya aturan menara bersama harus merujuk aturan Pemprov Jabar,” katanya kemarin.

Rencana penerbitan raperda sendiri tidak secara otomatis memangkas seluruh bangunan menara bersama yang sudah berdiri. Menara bersama yang sudah berdiri dan tidak menyalahi aturan dapat terus berdiri.

“Bangunan yang lama dan tidak sesuai aturan, mungkin dipotong [dirubuhkan],” ujarnya.

Saat ini, aturan perda tentang menara telekomunikasi tengah digodok Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi. Sementara itu, Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang hal ini sudah dibatalkan Departemen Keuangan.

Informasi yang dihimpun Bisnis menunjukkan, sekalipun terjadi pembatalan karena ketentuan pungutan yang tidak sesuai, inisiatif pembuatan keputusan bupati tentang menara tengah dirintis Pemkab Sumedang dan Pemkab Purwakarta.

Herli melanjutkan Pemprov Jabar sudah melakukan beberapa persiapan dalam menyusun raperda pendirian menara bersama, seperti studi banding ke Provinsi Sumatera Utara, yang nantinya diharapkan bisa diterapkan juga di provinsi ini.

“Sudah dirancang [raperda], dan sudah ada contohnya seperti di Sumatera Utara. Di sana, Pemprov ikut serta mengatur tentang menara bersama untuk kemudian diikuti oleh pemerintah kota dan kabupaten,” sambungnya.

Dalam implementasi perda menara bersama di masa mendatang, lanjut Herli, antara pihak pemprov dengan pemkab/pemkot dan penyedia menara, akan bekerja bersama-sama mendirikan menara tersebut.

Secara konkret, pemerintah kabupaten dan kota akan menetapkan kawasan-kawasan pendirian menara bersama, sedangkan pembangunan menara diserahkan kepada penyedia yang datang dari pihak ketiga.

Herli mengatakan Pemprov Jabar menginginkan bagi hasil dari pengaturan menara bersama telekomunikasi tersebut. Contohnya, pemkot/pemkab bisa mendapatkan jatah 70% dan pemprov mendapatkan jatah 30% dari pungutan pendirian menara itu.

“Tapi ini akan dibahas dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu,” katanya.

Aturan menteri
Sulaeman Karim, Koordinator Pengurus Telcos For Jabar (T4J), meminta Pemprov Jabar memperhatikan Peraturan Bersama (PB) Empat Menteri yang skala peraturannya bersifat nasional.

“Jika setiap daerah membuat perda, sementara wilayah operasi kami meluas, pasti bakal banyak perbedaan-perbedaaan. Ini tentu menyulitkan kami di lapangan, meski yang dibangun masih soal menara,” katanya.

Pada 20 April 2009, terbit PB Menkominfo, Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang salah satu pasalnya menyebutkan IMB menara bersama maksimal 14 hari.

Selain itu, keputusan tersebut juga menetapkan bahwa izin menara berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan konsruksi menara. Dua poin ini yang kerap menjadi sumber sengketa di lapangan.

Akan tetapi, kata Sulaeman, dengan adanya wacana pembuatan perda oleh Pemprov Jabar, maka aturan yang bersifat universal itu tampak masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan secara efektif.

“Sejak lahir Permen itu, kami jelas berharap bahwa menara bersama bisa bersifat universal di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi sekat batasan antardaerah yang akhirnya berpotensi menimbulkan biaya tinggi.”

T4J yang terdiri dari perwakilan divisi teknikal operator seluler utama di Jabar ini mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak keberatan dengan maraknya wacana perda bersama di sejumlah pemda.

“Bahkan, kami siap memberi retribusi lebih kepada pemda di luar perizinan awal yang sudah kami bayar. Tapi semuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan berazaskan prinsip take and give agar adil.” (K45)(MSU) (bandung@bisnis.co.id)

0 komentar: