15 September 2009 ATSI Minta Peluang Lakukan “Self Regulation”

Jakarta, Koran Jakarta – Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta diberikan kebebasan mengatur hal-hal menyangkut bisnis yang dibuat dan dijalankan sendiri (self regulation).

“Selama ini, regulator sudah mengeluarkan regulasi yang pro rakyat dan negara. Sudah saatnya juga industri diberikan hak untuk melakukan self regulation,” ujar Ketua Umum ATSI Sarwoto Atmosutarno, Senin (14/9).

Menurut dia, kebijakan pro-rakyat yang diambil oleh regulator tercermin dalam formula perhitungan biaya interkoneksi dan kualitas layanan. Sedangkan regulasi pronegara bisa dilihat pada besaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) atau sewa frekuensi.

Nah, ada juga hal-hal bisnis yang sebenarnya bisa diserahkan kepada industri untuk mengatur. Misalnya, clearing house atau kebutuhan bandwidth,” ungkap dia.

Selama ini, untuk hal seperti itu regulator masih ikut mengatur, namun di sisi lain juga mendesak operator menyelesaikan secara business to business (B2B). “Jika mau B2B, serahkan saja ke industri. Soalnya, dalam waktu dua hingga 4 tahun ke depan, konsolidasi akan terjadi di industri ini,” kata Sarwoto.

Konsolidasi yang terjadi, menurut dia, tidak hanya dari sisi entitas bisnis, tetapi juga infrastruktur, akses, hingga transpor dalam rangka konvergensi. “Kalau sudah begini, aroma B2B akan lebih kental. Karena itu, ada baiknya sejak dari sekarang peluang self regulator itu diberikan sebagai insentif,” jelas dia.

Sarwoto juga mengingatkan regulator tidak lagi mengumbar pemberian lisensi bagi pemain telekomunikasi karena bisa membuat lanskap industri berubah. “Keberpihakan pemberian lisensi yang longgar dengan memperbanyak pemain di satu jasa itu harus ditinjau ulang,” kata dia. ■ dni/E-2

0 komentar: