04 September 2009 Putusan soal 3G dinilai adil

Operator minta opsi penambahan frekuensi

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (03/09/2009): Pemerintah dinilai bersikap adil jika tambahan frekuensi 3G di 2,1 GHz sebesar 2x5 MHz dipertahankan sebesar harga terendah pada lelang terakhir lisensi pada 2006, yaitu Rp160 miliar.

Pengamat Telematika Koesmarihati Koesnowarso mengatakan besaran harga yang ditetapkan harus diterima oleh semua pihak (operator pemegang lisensi 3G) yang mau menambah frekuensi mereka.

“Harga yang ditetapkan sesuai dengan hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan yaitu sama dengan harga terendah pada lelang terakhir yaitu up front fee [biaya di muka] dua kali Rp160 miliar ditambah annual [biaya tahunan] Rp160 miliar,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Staf Ahli Dirjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ini menambahkan regulator tidak berpihak kepada operator mana pun mengenai penetapan harga untuk tambahan frekuensi yang ditawarkan beberapa waktu lalu.

Dia juga menilai permintaan PT Telkomsel dan PT Indosat agar pemerintah menunda pemberian pita tambahan 3G kepada operator lain kecuali mereka dikenai beban biaya hak penggunaan (BHP) Rp160 miliar atau setara dengan besaran yang dibebankan kepada mereka – merupakan hal yang wajar.

Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan hal tersebut sesaui hasil konsultasi dengan Menkeu ketika akan menawarkan kembali tambahan frekuensi, atau sebelum adanya usulan dari kedua operator itu.

Harga baru bisa berubah jika pemerintah pada akhirnya melakukan tender kembali frekuensi tersebut. Hal itu pun tidak menjamin operator lain yang tidak mengambil tambahan saat ini pasti mendapatkannya.

Pemerintah dapat melakukan tender kembali secara terbuka dalam waktu satu hinga 2 tahun ke depan. Lelang juga tidak menjamin harga akan turun, besar kemungkinan mengalami kenaikan dan tidak semua operator mendapatkannya.

“Saya kira masih adil apabila dalam waktu tertentu sebelum frekuensi tersebut ditender kembali, penyelenggara yang lain itu mendapatkan dari pemerintah dengan harga yang masih sama, bahkan mungkin juga dikenakan BI Rate,” ujarnya.

Opsi pemerintah
Terkait permintaan dua operator tersebut, Presdir PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) Hasnus Suhaimi menyatakan pihaknya tidak keberatan.

XL yakin pemerintah lebih memahami kondisi industri secara keseluruhan, tidak semata-mata memperhatikan kepentingan sebagian pelaku pasar yang kemungkinan besar kurang menggambarkan pasar secara utuh.

Sementara itu, Direktur Layanan Korporasi PT Hutchison CP Telecommunication Sidarta Sidik, mengatakan pada intinya tidak mempermasalahakan penundaan, tetapi pihaknya tetap minta diberikan opsi untuk menambah pita 3G pada waktu diperlukan.

Head of Corporate Communication PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) Anita Avianty mengungkapkan pihaknya ingin menyediakan layanan 3G dan GSM yang terjangkau untuk masyarakat.

“Penambahan pita tambahan 3G akan membatu Axis mewujudkan hal tersebut, sayangnya harga yang ditawarkan pemerintah untuk penambahan pita itu masih dirasakan mahal, sehingga kami khawatir tidak dapat menawarkan lagi layanan dengan tarif yang terjangkau,” ujarnya.

Dalam suratnya, Menkominfo telah menyatakan bahwa jika tiga operator itu tidak akan mengambil tambahan tersebut saat ini, regulator tidak menjami akan tetap dicadangkannya lagi frekuensi ini.

Tambahan frekuensi 3G telah disampaikan Depkominfo kepada lima operator pemegang lisensi ini. Hanya Telkomsel dan Indosat yang menerimanya dengan annual (biaya tahunan) tahun pertama 20%, tahun kedua 40%, tahun ketiga 60%, keempat 100%, dan sisanya 130% sampai dengan tahun kesepuluh. (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: