04 September 2009 Palapa Ring terpangkas 50%

Menara telekomunikasi dikenakan retribusi tunggal

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta (03/09/2009) : Pembangunan fisik Palapa Ring memangkas 50% segmen-segmen kabel optik darat dan bawah laut yang ada pada desain awal proyek itu.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), mengatakan penggelaran tersebut hanya akan merealisasikan 50% desain awal proyek infrastruktur kabel optik di timur Indonesia itu.

“segmentasi berkurang dari desain awal yaitu 30 kabupaten/kota menjadi 15 kabupaten/kota saja,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Menurut Gatot, meskipun terjadi pengurangan menyesuaikan dana yang ada, proyek itu nantinya sangat mungkin untuk dikembangkan kemudian.

“Pemerintah tetap berkomitmen, pada saat kondisinya mendukung kami bisa memperpanjang [rute ring]. Niat politiknya sudah ada meskipun belum dibahas lebih lanjut,” tegasnya.

Panjang penggelaran kabel pada desain awal adalah 11.202 km, sedangkan pada desain yang baru panjangnya dipangkas menjadi 4.458,2 km.

Gatot mengingatkan yang menjadi wacana berikutnya jika proyek sudah terealisasi adalah pengintegrasian infrasturktur ring di barat dengan Timur. Dalam proyek yang akan segera berjalan itu, pemerintah tetap akan memfasilitasinya dengan insentif pajak dan pembebasan bea masuk fiber optik serta berkoordinasi dengan daerah-daerah yang dilintasi kabel tersebut agar penggelaran tidak terhambat.

Dia mengatakan Telkom akan membangun segmen kabel optik darat (inland cable) maupun bawah laut (submarine cable) Mataram-Kupang mulai 27 September 2009 dan dirampungkan hingga akhir bulan September 2010.

Adapun anggota konsorsium secara kolektif-yaitu Telkom, Indosat dan Bakrie Telecom akan menggelar survei pada pertengahan Januari 2010 hingga Mei 2010.

Retribusi menara
Dalam perkembangan lain, Balai Monitoring Depkominfo tengah mendata perizinan penggunaan frekuensi (ISR) menara telekomunikasi di Bandung termasuk yang ditertibkan oleh Pemkab setempat.

Adapun Depkominfo masih menunggu penjelasan dan data resmi dari Asosiasi Telekomunikasi seluler Indonesia (ATSI) untuk melengkapi surat resmi Depkominfo kepada Depdagri.

Gatot mengatakan terkait retribusi menara telekomunikasi, pemerintah telah mengaturnya dalam surat keputusan bersama.

“Pemkab atau Pemkot berhak mendapat retribusi menara dari izin mendirikan bangunan [IMB] yang diperhitungakn sesuai kondisi di setiap daerah,” ujarnya.

Dia menegaskan retribusi itu adalah retribusi tunggal artinya tidak lagi mengiizinkan restribusi tambahan lainnya seperti jaminan keamanan, sosial dan lain-lain. “Ini banyak dipertanyakan pemda setiap sosialisasi, pada dasarnya semua retribusi ini boleh saja tetapi harus masuk satu pintu [retribusi] dan besarannya [kami] tidak atur,” jelasnya.

Gatot juga mengingatkan suatu pemda tidak diizinkan membuat peraturan daerah atas nama pihak tertentu untuk mengurus IMB. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: