15 Oktober 2009 Up Front Fee Harus Segera Dibayar

Lisensi BWA Diserahkan pada 6 November

Oleh Rizagana dan Encep Saepudin

Jakarta, Investor Daily (14/10/2009) – Depkominfo akan menyerahkan lisensi broadband wireless access (BWA) pada 6 November 2009. Dalam lisensi itulah, para pemenang tender diberi tenggat waktu untuk menggelar jaringan BWA secara komersial.

Setelah lisensi itu diberikan, para pemenang tender BWA diwajibkan membayar up front fee terlebih dulu, selain biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Up front fee dibayar sekali seumur hidup, sedangkan BHP dibayar tiap tahun.

“Jadi, penyerahan lisensi BWA sudah dijadwalkan, yakni pada 6 November ini. Sampai sekarang tidak ada masalah, kecuali masalah konsorsium yang masih butuh waktu untuk membentuk badan hukum resmi,” kata Plt Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (13/10).

Basuki yang juga sekjen Depkominfo itu menjelaskan, hingga kini prosesnya masih on schedule atau sesuai jadwal. Hanya saja, konsorsium yang menjadi pemenang tender membutuhkan waktu untuk membentuk badan hukum berupa PT (Perseroan Terbatas) tersendiri. “Untuk konsorsium mungkin jadwal (penyerahan lisensi)-nya mundur,” kata dia.

Up front fee adalah biaya yang harus dibayar pada pemenang tender untuk mendapatkan lisensi. Biaya itu dibayar sekali ‘seumur hidup’ dan nilainya ditetapkan sebesar harga penawaran tertinggi dari masing-masing zona. Misalnya, harga penawaran tertinggi untuk zona Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi adalah Rp 121,201 miliar, dan untuk zona Jawa bagian timur Rp31 miliar.

Selain up front fee, pemenang tender BWA juga diwajibkan membayar BHP frekuensi setiap tahun. Nilai BHP ditetapkan sebesar harga penawaran tertinggi kedua dari masing-masing zona. Misalnya untuk zona Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi adalah Rp110,033 miliar, dan untuk zona Jawa bagian tiumur Rp29,742 miliar.

Basuki menegaskan, setelah mendapat lisensi BWA, para pemenang tender diwajibkan segera menggelar jaringan BWA di zona masing-masing. “Untuk penggelaran jaringannya, itu nanti ada dalam lisensi yang diberikan,” kata dia.

Sementara itu, dalam jumpa pers saat perpisahan dengan mitra kerja Depkominfo, Jumat (9/10), pada catatan Investor Daily, Menkominfo Muhammad Nuh mengakui tentang sejumlah keputusan yang belum sempat dia tanda tangani karena jabatannya akan berakhir pada 20 Oktober ini. Salah satunya adalah izin BWA.

“Tapi, kalau mereka bayar sekarang, sekarang juga saya tanda tangani surat (lisensi)-nya. Kami sesuai prosedur saja. Uang masuk, surat kami tanda tangani,” kata Menkominfo.
Sedangkan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, lisensi BWA yang akan diberikan pemerintah kepada para pemenang tender ada tiga izin, yakni izin prinsip, izin operasi, dan izin penyelenggaraan. Masing-masing izin tidak diberikan bersamaan, melainkan sesuai dengan kesiapan masing-masing operator. “Namun demikian, kesiapan tersebut tetap saja diberikan batasan waktu yang harus dipatuhi oleh pemegang lisensi,” kata Heru.

Pemerintah membagi lisensi BWA dalam 15 zona untuk seluruh Indonesia, dan tiap zona mendapat dua lisensi (operator). Untuk tiap lisensi, pemerintah akan memberikan frekuensi sebanyak 15 MHz. Harga dasar penawaran yang ditetapkan pemerintah dalam lelang BWA itu untuk keseluruhan zona adalah Rp52 miliar, tapi harga yang terbentuk adalah Rp460 miliar atau sembilan kali lipatnya.

Pemenang tender BWA itu ada delapan peserta. PT Barca Hardayaperkasa memenangi 14 lisensi, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (5), Konsorsium Wimax Indonesia (3), Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania (3), PT First Media Tbk (2), PT Internux (1), PT Indosat Mega Media (1), dan PT Jasnita Telekomundo (1).

0 komentar: