18 November 2009 6 Perusahaan mangkir bayar WiMax

PT WTU masih urus badan hukum

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: Sebanyak enam dari total delapan perusahaan pemenang tender broadband wireless Access (BWA/WiMax) yang berlangsung beberapa waktu lalu mangkir dari kewajiban pembayaran biaya hak penyelengaraan (BHP) tahun pertama dan up front fee.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, menjelaskan hingga batas waktu terakhir pembayaran (Selasa sore), hanya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang telah melaksanakan kewajibannya.

"Penutupan sudah dilakukan sore ini, hingga menit terakhir hanya Telkom dan IM2 yang sudah membayar. Sisanya, hanya satu perusahaan yang menyampaikan surat resmi berisi alasan tidak melakukan pembayaran tepat waktu,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia menjelaskan pihaknya selaku regulator akan mengirimkan surat resmi hari ini (Rabu) kepada setiap pemenang tender yang intinya memberikan tambahan batas waktu pembayaran hingga Jumat pekan ini.

Regulator dipastikan hanya memberikan toleransi hingga Jumat pekan ini bagi para pemenang yang belum membayar kewajibannya. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi karena mereka sudah berkomitmen dan mengetahui hal ini sejak awal.

Gatot menjelaskan ada satu perusahaan yang memenangkan tender satu paket di peringkat kedua di sebuah zona yang menyampaikan surat kepada pemerintah berisi alasan keterlambatan pembayaran karena perangkat belum siap

“Kami pasti akan menanggapi surat ini, tetapi perlu dicatat, sejak sebelum tender dimulai mereka sudah menandatangi dan menyepakati beberapa komitmen sehingga seharusnya menyadari segala konsekuensinya,” ujarnya.

Cabut izin prinsip
Regulator akan bersikap tegas dengan mencabut izin prinsip yang telah diberikan sebelumnya kepada para pemenang yang belum membayar kewajibannya hingga batas waktu terakhir, Jumat pekan ini.

“Penetapan pemenang pasti dibatalkan dan izin prinsip yang sudah diberikan akan dicabut kembali. Langkah selanjutnya sedang kami bicarakan internal, salah satunya menenderkan ulang sisa zona dan paket selain yang telah dimenangkan oleh Telkom dan IM2,” ujarnya.

Terdapat delapan pemenang tender BWA, yatiu PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT Internux, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, PT Berca Hardayaperkasa, Konsorsium Wimax Indonesia, serta konsorsium PT Comtronic Systems dan PT Adiwarta Perdania.

Dirut Indosat IM2 Indar Atmanto mengungkapkan pihaknya sudah membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Teddy A. Purwadi, Direktur PT Wireless Telecom Universal (sebelumnya Konsorsium WiMax Indonesia), mengungkapkan pihaknya telat membayar BHP dan up front fee WiMax karena masih mengurus proses perizinan badan hukum perusahaan baru ke Departemen Hukum dan HAM.

“Beda lah, izin mereka [Telkom dan Indosat] melekat ke badan hukum. Telat bayar tanpa alasan pun tidak bisa langsung dicabut, tetapi terkena denda 2% per bulan,” tegasnya.
(ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: