19 November 2009 Konsorsium lebih longgar bayar BWA

Indosat & Telkomsel mulai belanja peranti WiMax

Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Pemenang tender broadband wireless access (BWA/WiMax) dari konsorsium diberi batas waktu sampai 26 Januari 2010 dalam pembayaran up front fee dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) tahun pertama.

Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan batas waktu Januari tersebut hanya kepada pemenang konsorsium karena mereka masih harus mengurus pembentukan badan hukum kepada notaris dan Departemen Hukum dan HAM.

“Pemenang lainnya sudah kami berikan tenggat waktu hingga 20 November, lebih dari itu mereka terkena denda 2% dan sanksi yang kemarin disampaikan [pencabutan izin prinsip] akan tetap dilakukan,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan seluruh pemenang tender BWA telah memperoleh izin prinsip yang berlaku selama setahun pada 6 November. Seharusnya setelah itu dilakukan pembayaran up front fee dan BHP tahun pertama paling lambat 17 November 2009.

Teddy A. Purwadi, Direktur PT Wireless Telecom Universal (Sebelumnya Konsorsium WiMax Indonesia) menyatakan pihaknya masih mengurus proses perizinan badan hukum perusahaan baru di Departemen Hukum dan HAM.

“Bedalah, kami kan konsorsium tenggat pembayarannya sejak awal berbeda dibandingkan dengan para pemenang lain yang sudah berbadan hukum,” ujarnya.

Gatot menambahkan ada beberapa kewajiban yang sudah disepakati para pemenang tender ketika menerima dan menandatangani izin prinsip 6 November. Izin prinsip berlaku selama setahun hingga 6 November 2010 dan tidak dapat dipindahtangankan serta dilarang melakukan perubahan kepemilikan saham.

“Penggelaran atas ketentuan tersebut mengakibatkan izin prinsip tidak berlaku dan mereka memiliki kewajiban membangun dengan kecepatan transmisi data rata-rata 256 Kbps untuk setiap paket di seluruh zona,” ujarnya.

Pemenang juga wajib membangun sarana dan prasarana minimal dengan persentase berbeda di setiap paketnya. Total ibu kota kecamatan yang harus terlayani dihitung sekian persen dikalikan dengan jumlah kecamatan.

Izin penyelenggaraan juga diberikan per paket per zona, bukan per perusahan pemenang tender kepada mereka yang telah lulus uji laik operasi (ULO) minimal pada satu ibu kota kecamatan pada zona yang dilayani.

Gatot mengatakan peranti lokal sendiri diyakini sudah siap di pasaran dan tidak akan menjadi hambatan. Pemenang diharapkan melaporkan perkembangan pembangunan setiap 3 bulan sejak pemberian izin prinsip.

Pengajuan ULO dilakukan paling lambat 30 hari sebelum habis masa izin prinsip habis, meski pun pemenang tender juga bisa mengajukan perpanjangan izin prinsip paling lambat 14 hari sebelum izin setahun berakhir.

“Pemenang dilarang menyediakan operasional sebelum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap. Dengan kata lain tidak boleh jualan sebelum mendapat izin penyelenggaraan atau terkena sanksi pidana dan izin prinsip dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.

Indosat & Telkomsel
Sementara itu, Indosat dan Telkom akan memelopori penggelaran teknologi akses fixed WiMax menyususl terwujudnya transaksi pembelian peranti WiMax 2,3 GHz tersebut.

Gatot Tetuko, Direktur PT Teknologi Riset Global (TRG) salah satu produsen peranti WiMax lokal, mengatkaan perusahaan dari Grup Indosat dan PT Telkom merupakan beberapa perusahaan yang telah membeli peranti WiMax.

“Transaksi pembelian [dari beberapa perusahaan] sudah terjadi dan sebagian lainnya masih dalam proses penjajakan,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis kemarin.

Menurut Gatot, pabrik mitra TRG di Batam sudah siap memproduksi sesuai kebutuhan operator yang akan segera melakukan penggelaran.

Dia mengatakan peranti WiMax akan fleksibel untuk diterapkan sesuai perencanaan operator yang ingin mengoptimalkan pendapatan dari biaya berlangganan Internet.

“Bebas saja, misalnya untuk meraih biaya pelanggan yang murah, operator dapat saja, mengintegrasikan WiMax dengan WiFi artinya WiMax datap memperkuat akses ke base station [switch] dan akses ke gedung-gedung dapat menggunakan WiFi,” papar Gatot.

Dengan penggabungan tersebut, tuturnya, pelanggan operator tidak akan terbebani biaya karena pelanggan tidak membutuhkan investasi apa pun mengingat banyak peranti sudah dilengkapi WiFi. Akses diperkirakan semakin meluas jika operator juga dapat memperbanyak penggelaran hotspot.

Sebelum melakukan pembelian, operator telah melakukan pengujian di antaranya PT Telkom yang menunjuk Divisi Riset Teknologi Informasi (RisTI) untuk memastikan quality asscurance, sedangkan perusahaan dari Grup Indosat – PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Lintasarta-juga memiliki model proof of concept untuk hasil pengujian peranti WiMax.

0 komentar: