17 November 2009 Lisensi modern tetap berlaku pada MVNO

Aturan jaringan bersama disiapkan

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta: Regulator segera menyusun regulasi mengenai pemanfaatan jaringan bersama atau mobile virtual network operation (MVNO) yang saat ini diimplementasikan PT Excelcomindo Pratama (XL) dan PT Natrindo Telepon Seluler (Axis) dalam kerja sama roaming.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan kerja sama pemanfaatan jaringan secara bersama tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban membangun dari masing-masing pihak.

“Regulator tetap berpegang pada ketentuan lisensi modern berupa komitmen operator untuk membangun jaringan sampai kapasitas dan kacupan layanan tertentu,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Menurut dia, BRTI dan Ditjen Postel akan mengevaluasi pencapaian kapasitas jaringan yang dibangun oleh masing-masing operator secara terpisah, sehingga kewajiban membangun tetap berlaku.

Axis dan XL menandatangani kesepakatan roaming nasional pertama di Indonesia. Kesepakatan ini akan berlaku mulai kuartal I/2010, sementara ekspansi jaringan nasional Axis baik untuk layanan suara maupun data tetap dilakukan secara paralel.

Sebelumnya, kedua perusahaan ini telah bekerja sama dan Axis menyewa sejumlah menara milik XL.

Dalam kerja sama kali ini, Axis akan menyediakan seluruh 3.700 unit BTS-nya untuk digunakan XL, sedangkan XL tidak menyebutkan jumlah BTS yang dipakai, lebih kepada jumlah region roaming.

Anita Avianty, Head of Corporate Communication PT Natrindo Telepon Seluler (Axis), mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pembangunan jaringan secara paralel di wilayah kerja sama jaringan dengan XL, yaitu Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Tentu kami masih membangun jaringan sesuai aturan lisensi modern, hanya secara paralel. Kerja sama nasional roaming ini membantu Axis untuk lebih cepat hadir secara nasional,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan masalah aturan regulator terkait masalah ini masih dibicarakan antara kedua belah pihak, apalagi prosesnya sekarang baru selesai penandatangan MoU dan kerja sama ini baru resmi berjalan kuartal I tahun depan.

Implementasi teknis dipastikan menyesuaikan dengan keputusan regulator, salah satunya terkait dengan perhitungan pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP).

Aturan teknis
Heru mengungkapkan regulator akan segera menyusun aturan teknis pemanfaatan jaringan bersama karena dinilai sudah mendesak. “Apalagi investasi untuk pembangunan infrastruktur masih mahal,” tegasnya.

Febriati Nadira, Manager Public Relation PT Excelcomindo Pratama Tbk, mengatakan pihaknya masih melakukan pembicaraan lebih detail mengenai kerja sama ini, termasuk hal-hal yang terkait dengan regulator.

“Aturan di regulator tentang pembayaran BHP dalam kerja sama nasional roaming sejauh ini belum ada. Bagaimana nanti akan dibicarakan bersama,” ujarnya.

Kerja sama pemanfaatan jaringan bersama juga dilakukan oleh PT Smart Telecom dan PT Moratelindo yaitu berupa pemanfaatan jaringan serat optik bersama.

Sebagai diketahui, berdasarkan evaluasi regulator tahun lalu, Axis belum memenuhi ketentuan pembangunan jaringan 2G, meski di segmen 3G sudah tercapai.

0 komentar: