16 November 2009 Revisi Perda BTS tak Tepat

Dada, “Agar tidak Menjadi Lautan Menara”

Bandung, Pikiran Rakyat – Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan, penggunaan menara telekomunikasi bersama akan terus diterapkan di Kota Bandung. Langkah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No.1/2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kota Bandung, dinilai belum tepat dilakukan saat ini.

Menurut Dada, prinsip dasar dibuatnya perda tersebut adalah untuk memberikan kenyamanan kepada warga Kota Bandung, yakni Kota Bandung tidak menjadi lautan Based Transceiver System (BTS). Selain itu, perda serta peraturan wali kota diterbitkan untuk membatasi jumlah menara telekomunikasi.

“Perda dan perwal itu intinya kan bagaimana membatasi jumlah menara yang ada di Kota Bandung. Salah satunya dibuat kebijakan untuk menggunakan menara bersama,” ujarnya saat ditemui seusai acara pernikahan massal, di Lapangan Tegallega, Bandung, Sabtu (14/11).

Apalagi, lanjut Dada, sebelum dan sesudah diterbitkan peraturan tersebut ditemukan sejumlah menara telekomunikasi liar. Setidaknya terdapat 100 menara telekomunikasi liar dari sekitar 370 menara yang ada.

“Pada dasarnya, kita berupaya menyatukan agar operator mau menggunakan menara secara bersama-sama. Namun hal itu tidak mudah. Butuh proses untuk melakukannya,” ucapnya pula.

Dada mengakui, untuk menerapkan menara telekomunikasi bersama di Kota Bandung bukanlah pekerjaan mudah. Namun, hal itu harus terus diimplementasikan sesuai dengan amanat perda. “Ya, perda itu kita jalani dan kita implementasikan. Selesaikan dulu persoalan menara-menara liar,” katanya pula.

Rp 100 miliar
Disinggung adanya kemungkinan pemkot mengambil alih pengelolaan menara telekomunikasi di Kota Bandung yang diperkirakan mampu memberikan kontribusi sekitar Rp100 miliar per tahun, Dada mengaku belum membahasnya. Dia mengatakan, banyak aspek yang harus dipertimbangkan dan dipersiapkan untuk mengelola hal itu.

“Untuk mengelola menara kan tidak mudah. Banyak yang harus dipersiapkan dan dipikirkan matang-matang. Kita belum tentu siap. Jadi jalani saja yang ada, sebagaimana prinsip awal perda ini dibuat,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali mengatakan, ia akan mewacanakan revisi perda menara telekomunikasi tersebut. Pasalnya, implementasi perda tersebut dirasakan sangat minim. Hal itu terlihat dari masih banyaknya jumlah BTS. Selain itu, sejumlah operator enggan menggunakan menara bersama.

Di sisi lain, keberadaan menara telekomunikasi menjadi salah satu bisnis baru di Kota Bandung. Pengelola menara, diakui Lia, berdasarkan perhitungan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) mampu menyumbang PAD sekitar Rp100 miliar per tahun. (A-188)***

0 komentar: