09 Desember 2009 28% Menara seluler di Malang tanpa IMB

Malang, Bisnis Indonesia (08/12/2009): Sebanyak 60 menara base transceiver station (BTS) milik operator telepon seluler di Kota Malang masih belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan), karena dikejar target harus beroperasi dalam waktu tertentu.

Menurut data Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, total menara telepon seluler di Kota Malang saat ini mencapai 210 menara. Dengan kata lain sekitar 28% menara seluler di Kota Malang beroperasi melayani pelanggan tanpa memiliki IMB.

Atfiah El Zamzami, Kabid Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, mengatakan dari 60 menara BTS tersebut, hanya 10 menara yang pemiliknya mempunyai itikad baik dengan mengurus izin-izinnya.

“Menara-menara BTS tersebut pembangunannya hanya mengantongi izin internal, yakni izin dari warga sekitar menara di dalam lingkup RT/RW,” Atfiah El Zamzami akhir pekan lalu.

Wahyu Setianto, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekkota Malang, menambahakn 50 menara yang masih belum berizin terus dipantau.

Jika pemilik menara masih belum juga mengurus perizinannya, maka petugas Satpol PP akan menindaknya lewat sanksi tipiring.

Sanksi tipiring (tindak pidana ringan) sampai dua kali. Untuk kali ke tiga, jika menara tersebut belum juga dilengakpi izinnya, petugas melakukan penindakan dengan memutuskan aliran listrik.

Dengan begitu, lanjut dia, maka menara tersebut tidak bisa dioperasikan. “Untuk keempat kalinya, jika mereka belum juga mengurus izinnya, menaranya kami turunkan. Mereka sebenarnya tidak berniat abai peraturan, tetapi dikejar target menara tersebut harus beroperasi dalam waktu tertentu.”

Menurut Wahyu, pemutusan aliran listrik pada menara BTS telepon seluler di Kota Malang sampai saat ini sudah banyak. Namun, dia tidak ingat detailnya. Yang jelas, mencapai 10 menara lebih.

Sementara itu, kata Atfiah, dari Total Tower di Kota Malang, nantinya ada 122 lokasi yang akan ditetapkan menjadi titik menara bersama, serta dipersiapkan 60 lokasi baru.

Dia yakinkan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu keberadaan menara yang ada. Namun bagi provider baru, diwajibkan bergabung dengan menara yang sudah ada.

Dengan adanya kebijakan tersebut, katanya, maka bagi provider yang ingin meningkatkan pelayanan tidak perlu membangun menara baru, tetapi cukup dengan menyewa menara yang sudah ada di kawasan itu.

Kebijakan tower bersama ini, dia tegaskan, menindaklanjuti peraturan bersama tiga menteri dan satu badan menyangkut penggunaan tower bersama. (K24)

0 komentar: