27 Desember 2009 ‘BRTI harus dipertahankan’

Restrukturisasi Depkominfo efektif pertengahan 2010

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta (23/12/2009): Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dinilai perlu dipertahankan untuk menjaga persaingan yang sehat di industri telekomunikasi sekaligus untuk menjamin kepastian regulasi.

Anggota BRTI Iwan Krisnadi mengungkapkan regulator yang efektif diukur dengan seberapa besar independensinya. “Task Force PBB mengenai ICT mengungkapkan adanya independensi regulator di suatu negara akan melapangkan investasi. Tren di dunia juga tengah menuju pemisahan operasional dan regulator,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Sumber Bisnis yang dekat dengan BRTI menyebutkan keberadaan lembaga tersebut terancam dibubarkan menyusul restrukturisasi Depkominfo berupa penghilangan Ditjen Pos dan Telekomunikasi.

Saat ini keberadaan regulator tersebut dibahas di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perekonomian, dan Depkominfo.

Pentingnya keberadaan BRTI juga karena sudah ada organiasi regulasi telekomunikasi di tingkat regional Asean, seperti Telmin (Telecommunication Ministry) Asean, Telsom (Telecommunication Senior Officer Meeting), dan ATRC (Asean Telecommunication Regulatory Council). Iwan melanjutkan sejumlah regulator telekomunikasi di dunia sudah ada kecenderungan menuju regulator independen penuh seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Indonesia.

Namun untuk di Indonesia, tambahnya, BRTI sebaiknya tetap menginduk ke Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) karena agar ada kesatuan jalur, tidak seperti di Thailand, di mana regulatornya sejajar dengan menteri yang malah menghasilkan kebijakan tidak sinergis.

“Berakhirnya era monopoli menuju leberalisasi perlu didukung oleh regulator yang kuat dengan kewenangan yang diperluas, meski masih di bawah Menkominfo. Pascarestrukturisasi Depkominfo, Ketua BRTI sebaiknya dijabat sekjen, mengingat fungsi telekomunikasi sudah menyebar di beberapa ditjen.”

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa mengaku kurang sependapat apabila BRTI dibubarkan.

“Sebaiknya BRTI tetap dipertahankan sampai pengganti UU No. 36/1999 mengenai Telekomunikasi ditetapkan,” ujarnya.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan BRTI sebaiknya setingkat menteri dan disahkan melalui UU seperti KPI.

Restrukturisasi Depkominfo
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) menyetujui proposal restrukturisasi Departemen Komunikasi dan Informatika. Setelah itu, akan segera diterbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai struktur baru Depkominfo.

“Dalam perpres tidak akan disebut mengenai BRTI. Keberadaan dan posisi BRTI baru dibicarakan di tingkat Depkominfo melalui permenkominfo. Yang jelas, lembaga tersebut tidak akan dihilangkan,” ujar Kapala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto.

Gatot memperkirakan struktur baru Depkominfo, termasuk di dalamnya BRTI akan berjalan efektif mulai pertengahan 2010.

Sarwoto Atmosutarno, Dirut PT Telkomsel, berpendapat dengan adanya konvergensi telekomunikasi dan informasi, media dan Internet maka masalah yang prioritas dibenahi adalah tumpang tindihnya kepengurusan regulator. (FITA INDAH MAULANI/RONI YUNIANTO) (arif.pitoyo@bisnis.co.id)

0 komentar: