08 Desember 2009 ‘Pembayaran tak terkait kesiapan vendor lokal’

Kelonggaran diberikan hingga 20 Desember

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (07/12/2009): Regulator meminta ketidaksiapan vendor penyedia perangkat menjadi alasan para operator pemenang tender broadband wireless access (BWA/WiMax) untuk menunda pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) tahun pertama dan up front fee.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan masalah kesiapan perangkat akan segera diklarifikasikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pekan ini.

“Sesuai dengan aturan dan kesepakatan sebelum tender, pembayaran BHP tahun pertama dan up front fee harus tetap dibayarkan dan terpisah masalahnya dengan kesiapan perangkat. Kami tidak menerima alasan perangkat untuk negosiasi besaran yang harus dibayarkan,” ujarnya kemarin.

BRTI pekan ini akan memanggil vendor WiMax lokal baik yang belum maupun sudah memperoleh sertifikasi tingkat kandungan lokal (TKDN) dari Ditjen Postel untuk perangkat 16d, terkait dengan kesiapan perangkat untuk operator WiMax.

Gatot menambahkan pekan lalu pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan pertama kepada tiga perusahaan yang belum melakukan pembayaran, yaitu PT Berca Hardayaperkasa, PT Jasnita Telekomindo, dan PT Internux.

Dalam surat peringatan tersebut batas waktu keterlambatan pembayaran diberikan hingga 20 Desember 2009 sebelum dikirimkannya surat peringatan kedua. Jika ada operator yang tidak memenuhi kewajibannya hingga surat peringatan ketiga, penetapannya sebagai pemenang akan dicabut.

Regulator akan mengenakan denda sebesar 2% dari total kewajibannya jika pada batas waktu 20 Desember kembali dilanggar. Ketiga perusahaan itu dinyatakan telah melanggar batas waktu dokumen tender yakni pembayaran kewajiban pada 20 November 2009.

Sudah bayar
Duta Subagio Saroso, Direktur PT Berca Hardayaperkasa, mengatakan pihaknya telah membayarkan kewajiban BHP tahun pertama dan up front fee pada Jumat pekan lalu untuk menghindari penambahan bunga denda.

“Total yang kami bayarkan sekitar Rp143 miliar kepada Ditjen Postel, biaya BHP dihitung mulai 20 November lalu dan berlaku selama setahun,” ujarnya.

Pemenang tender BWA sendiri ada delapan perusahaan. Tiga perusahaan yang telah melakukan pembayaran kewajiban baru tiga, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT First Media. (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: