3 RPP Transaksi Elektronik Dikebut

Perdagangan online wajib pakai trusmark

Oleh Roni Yunianto

Jakarta, Bisnis Indonesia – Departemen Komunikasi dan Informatika menargetkan dapat mengesahkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun ini.

Cahyana Ahamadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, optimistis tahun ini tiga RPP itu dapat disahkan menjadi peraturan pemerintah (PP). “Memang pada awal 2009 ini masih ada yang kami harus harmonisasikan kembali dengan yang lain melalui uji publik. Ini masih dibahas tim, komunitas, pemerintah dan akademis,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Dia memaparkan ketiga RPP yang akan disahkan mencakup RPP tentang Tata Cara Penyelenggaraan Transaksi Elektornik, RPP tentang Tata Cara Penyadapan yang diperbolehkan (lawful interception), dan RPP tentang Perlindungan Data Strategis.

Secara lebih rinci, tutur Cahyana, khususnya RPP Tata Cara Penyelenggaraan Transaksi Elektronik akan membuat syarat teknis tata kelola nama domain, tanda tangan digital (digital signature), serta sertifikasi keandalan.

“Sertifikasi keandalan akan penting peranannya dalam perdagangan online karena harus ada yang namanya trustmark,” tegasnya.

Dengan adanya sertifikasi keandalan (trustmark) maka ada pihak yang menjamin bahwa benar barang yang diperdagangkan secara online tersebut memiliki spesifikasi yang sama seperti yang ditampilkan di Internet. “Ini juga termasuk kepastian bahwa barang akan sampai. Jadi segala yang berkaitan dengan sistem elektronik, syarat-syaratnya dijelaskan lebih detail di PP ini.”

Dalam UU No. 11/2008 tentang ITE, trustmark adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik. Saat ini transaksi perdagangan elektronik biasa dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

Tambahan jaminan
Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W. Prabojakti mengatakan penerbitan PP tata cara transaksi elektronik bisa dinilai urgen. “Namun, kami mengerti jika pemerintah masih perlu waktu. Adanya trustmark akan memberikan tambahan jaminan,” ujarnya.

Dia memperkirakan porsi nilai dalam transaksi online baru beberapa puluh triliun rupiah saja jauh lebih kecil dibandingkan dengan transaksi kartu pembayaran ataupun transaksi melalui sistem real time gross settlement (RTGS) yang memfasilitasi transfer dana dari rekening bank yang satu ke bank yang lain.

Namun demikian, dengan semakin kuatnya payung hukum dan penegakan hukum maka prospek transaksi dalam pedagangan online diperkirakan semakin meningkat.

Adapun nilai transaksi kartu kredit pada Januari-November 2008 di indoneisa telah mencapai Rp 96 triliun dengan total pengguna 11,3 juta.
Padahal pada 2007, nilai transaksi sebesar Rp 72 trilun dengan 9,1 juta pengguna. Tren transaksi menggunakan kartu kredit diperkirakan masih tumbuh 15% - 25% pada tahun ini sebagai dampak krisis keuangan global.

Dalam perkembangan lain terkait dengan permohonan uji materi dari sejumlah blogger dan pemilik situs yang diwakili oleh tim advokasi untuk kemerdekaan berekspresi Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi Depkominfo menghormati upaya hukum itu.

Pemohon uji materi tersebut menilai Pasal 27 UU ITE yang mengatur konten muatan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Menurut mereka pasal itu cendrung memberatkan dan multitafsir bagi para pengguna media elektronik. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: