SKTT Diminta Segera Berfungsi
Sejak 2004 belum tercapai kesepakatan
Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia – Pemerintah berharap manajemen operator telekomunikasi dan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) segera menyelesaikan kesepakatan mengenai Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) agar kliring itu segera beroperasi penuh.
Sejak 2004 belum tercapai kesepakatan
Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia – Pemerintah berharap manajemen operator telekomunikasi dan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) segera menyelesaikan kesepakatan mengenai Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) agar kliring itu segera beroperasi penuh.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan pertemuan antara operator dan PT Pratama masih akan berlangsung pekan ini.
Menurut dia, regulator dan kedua pihak memiliki harapan yang sama untuk dapat menyelesaikan SKTT secepatnya. “Kami optimistis ini dapat segera diselesaikan untuk disepakati,” ujarnya kepada Bisnis kemarin sore.
Menurut sumber Bisnis di salah satu operator, dalam dua rapat terakhir sebenarnya sudah ada prinsip-prinsip yang dituju bersama. “Prinsip-prinsip ini yang kemudian akan dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) tersebut,” jelasnya.
Kendati sudah ada kesepakatan mengenai harga untuk penyimpanan data percakapan telepon (call data record/CDR) pada SKTT yang dilaksanakn PT Pratama sebesar Rp0,4 per CDR, pertemuan kemarin diinformasikan hanya membahas service level agreement (SLA).
Mas Wigrantoro Roes Setiadi, Direktur Operasi PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN), menyatakan bahwa sudah ada arah MoU penyelenggaraan SKTT ditandatangani dan segera berjalan dalam waktu dekat.
“Poin-poin dalam MoU semuanya penting, yang utama kedua belah pihak (para operator dan PJN) sepakat untuk melaksanakan penghitungan settlement kliring trafik interkoneksi sesuai kebijakan pemerintah,” paparnya.
Disamping itu, tuturnya, MoU juga berisi tentan service level agreement (SLA), masa berlaku dan indicate tariff.
Pada 18 Februari 2004 pemerintah menetapkan PT Pratama sebagai pelaksana SKTT sesuai SK Menhub No. PL.102/14 Phb-2004 setelah melalui proses tender dengan menyisihkan peserta lainnya.
Sesuai SK Menhub tersebut, seharusnya Pratama sudah mengoperasikan sistem kliring tersebut pada 1 Januari 2005. Namun, dalam perkembangannya, terjadi penolakan dari operator yang tergabung dalam Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel) atas ditujuknya PJN sebagai pelaksana sistem kliring. Operator meminta penyelenggara telekomunikasi diberi porsi lebih besar untuk melaksanakan SKTT.
Dalam perkembangannya, jika operator dan PJN mencapai kesepakatan maka masih dibutuhkan manajemen transisi untuk mengukur efektivitas operasional fasilitas yang dimiliki PJN terkait akankan operasional dibebankan sebagian atau seluruhnya.
Peran Strategis
Ketua Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi Sarwoto Atmosutarno menuturkan sejak penyelesaian SKTT berada di tangan manajemen operator, Askitel akan tetap mengemban peran strategis.
“Jadi apapun keputusan yang diambil manajemen operator kami akan bantu sesuai porsi kami atau dengan prosedur asosiasi. Posisi kami dibelakang manajeman (operator),” tuturnya.
Sarwoto mengatakan Askitel mengemban tugas menyiapkan dan menyatukan visi serta misi kliring 5 tahun ke depan.
“Jadi kami tidak hanya menyiapkan hardware, software tetapi juga konsep dalam bentuk roadmap kliring baik dari sisi operasional antar operator maupun pelaksanaan sesuai perkembangan regulasi dan pasar yang dinamsi,” paparnya.
Dia memberikan contoh konsep itu diantaranya adanya keinginan operator untuk memiliki sistem yang menyatu (unified system) dalam mendukung SKTT.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan sampai saat ini masih ada beberapa yang perlu didiskusikan. “Nanti, pada saatnya akan kami umumkan. Insya allah ini bisa selesai bulan ini,” ujarnya. (arif Pitoyo) (roni.yunianto@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar