Ini adalah hasil penyelidikan terhadap 266 stasiun televisi yang izinnya bermasalah
Anna Suci
Jakarta, Kontan – Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) semakin gencar menertibkan siaran televisi tanpa izin. Hingga akhir 2008, pemerintah telah menyetop siaran 42 stasiun televisi liar alias ilegal.
Anna Suci
Jakarta, Kontan – Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) semakin gencar menertibkan siaran televisi tanpa izin. Hingga akhir 2008, pemerintah telah menyetop siaran 42 stasiun televisi liar alias ilegal.
Penghentian siaran itu adalah buah penyelidikan pada 266 stasiun televisi. Jumlah ini masih mungkin bertambah mengingat sabah hari muncul berbagai desakan penutupan televisi liar di daerah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo Gatot S. Dewabroto menyatakan, 266 stasiun televisi yang diselidiki tersebut terbukti tidak mengantongi izin penggunaan frekuensi radio (ISR). Mereka tersebar di seluruh provinsi.
Gatot bercerita, proses penertiban ini sudah berlangsung sejak awal September tahun lalu. Namun ia mengaku belum memperoleh data terbaru hasil penerbitan itu.
Toh tidak semua penyiaran televisi tanpa izin yang diperiksa langsung dihentikan. Menurut Gatot, sebelum menutup siaran, pemerintah memberikan peringatan terlebih dulu, mulai dari tingkat satu hingga tingkat tiga.
Menurut data kantor tersebut, selain menutup siaran 42 televisi, pemerintah memberikan Surat Peringatan (SP)-1 kepada sekitar 135 stasiun televisi. Lalu, 36 televisi memperoleh SP-2 dan lima stasiun diganjar SP-3. Adapun 48 sisanya dibebaskan lantaran tidak terbukti bersalah. “Tapi kalau selama penyelidikan mereka masih bandel kami terpaksa hentikan siarannya dan dibawa ke jalur hukum,” tegas Gatot.
Ia mengungungkapkan, menjamurnya televisi ilegal ini tidak lepas dari eforia otonomi daerah. Kala itu, sebelum Peraturan Pemerintah nomor 38/2007 tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terbit, pemerintah daerah boleh memberikan izin siaran.
Sayangnya, mereka tak mengatur soal pembagian frekuensi. Akibatnya, banyak frekuensi radio dan televisi di daerah yang tumpang tindah. Semestinya, setelah beleid itu terbit, pemilik televisi melapor ke Balai Monitoring Frekuensi Radio. Sayang, mereka tidak melakukannya. Dus, izin pemerintah daerah yang tidak diperbaharui itu jadi ilegal.
Tebang Pilih
Tumpah tindih frekuensi ini ternyata membuat Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh gundah. Dalam sebuah seminar di Surabaya, Nuh mengatakan tumpang tindih frekuensi ini akan membuat siaran televisi resmi terganggu. Padahal, saat ini sudah ada sekitar 400 televisi baru yang mengajukan izin. “Belum lagi radio yang jumlahnya mencapai 2.200 perusahaan,” kata Nuh seperti dikutip Antara, akhir Februari lalu.
Langkah Depkominfo ini mendapat kritik dari Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho. Menurut Bimo, dalam penertiban, Depkominfo acapkali tebang pilih. Buktinya, mereka masih membiarkan keberadaan Radio Suara Metro di Jakarta milik polisi yang frekuensinya ilegal. Selain itu, penertiban juga masih terkesan diskriminatif. Salah satu buktinya, Depkominfo membiarkan frekuensi untuk penyiaran komunitas digunakan buat izin penyiaran swasta.
0 komentar:
Posting Komentar