Sekarang Saatnya Tingkatkan Mutu
Kontan, Anda masih ingat, pada pertengahan 2008 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada enam operator telepon seluler (ponsel), yakni Telkomsel, Telkom, Excelcomindo Pratama (XL), Bakrie Telecom, Mobile-8 Telecom dan Smart Telecom. KPPU menyatakan, keenam itu bersalah telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 karena melakukan kartel tarif pesan singkat (SMS).
Kontan, Anda masih ingat, pada pertengahan 2008 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada enam operator telepon seluler (ponsel), yakni Telkomsel, Telkom, Excelcomindo Pratama (XL), Bakrie Telecom, Mobile-8 Telecom dan Smart Telecom. KPPU menyatakan, keenam itu bersalah telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 karena melakukan kartel tarif pesan singkat (SMS).
Sejak vonis itu, operator pun langsung menurunkan tarif SMS . KPPU mengklaim, saat ini terjadi penurunan tarif SMS sebanyak 60%. “Sejak vonis dijatuhkan, kami terus memantau perkembangannya apakah efektif, dan kita semua bisa lihat memang ada penurunan itu,” ujar Ketua KPPU Benny Pasaribu kamarin.
Bahkan menurut Benny, angka penurunan tarif SMS di tanah air bisa jadi lebih dari 60%. “Coba saja hitung, dulukan rata-rata tarif SMS Rp350, dan sekarang menjadi Rp100-Rp150,” lanjutnya.
Kini saatnya operator meningkatkan mutu layanan SMS. Soalnya ada kecenderungan mutu layanan SMS menurun, seperti telat sampai bahkan tak sampai sama sekali. *Ruisa Khoiriyah
0 komentar:
Posting Komentar