Penerapan kandungan lokal (jangan sampai) rugikan masyarakat
Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia
Boleh jadi, Internet pita lebar masih merupakan barang mewah bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia.
Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia
Boleh jadi, Internet pita lebar masih merupakan barang mewah bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia.
Layanan tersebut hampir pasti menjadi milik masyarakat golongan menengah ke atas yang jumlahnya tak lebih dari 12 juta orang.
Berdasarkan data Departemen Komunikasi dan Informatika, pada tahun lalu pelanggan fix broadband di Indonesia hanya 600.000, sementara pelanggan mobile broadband mencapai 10,7 juta orang.
Berbicara tentang Internet pita lebar nirkabel pasti arahnya tak jauh-jauh dari layanan telekomunikasi seluler generasi ke tiga (3G) dan WiMax (worldwide interoperability for microwave access).
Maka, pantas saja sebagian besar operator 3G merasa gerah dengan hadirnya teknologi WiMax. Molornya tender WiMax sampai setahun lebih juga disebut-sebut karena pemerintah banyak dipengaruhi operator 3G, menyebabkan operator BWA tidak lagi mendapatkan perpanjangan ISR atau izin stasiun radio.
Artinya, penyelenggara Internet nirkabel pita lebar tidak bisa lagi membangun infrastruktur baru sehingga pengembangan layanannya pun menjadi terhambat.
Pemerintah lebih banyak melakukan kajian-kajian akademis tanpa pernah kelihatan hasilnya.
Penyelenggaraan BWA sangat strategis karena merupakan pintu gerbang untuk memberikan layanan Internet berkecepatan tinggi atau WiMax (worldwide interoperability for microwave access).
Persoalan cukup pelik terjadi di pita 3,3 GHz karena sesuai dengan regulasi yang ada, operator yang ada di pita 3,5 GHz harus bermigrasi ke pita 3,3 GHz . oleh pemerintah, pita 3,5 GHz dialokasikan untuk satelit.
Masalah yang tak kalah pelik terjadi di pita 5,8 GHz, mengingat operator existing di pita tersebut diberikan waktu sampai 2 tahun dan setelah itu izinnya tidak lagi diperpanjang. Pemerintah sampai saat ini belum menetapkan alokasi pita baru untuk operator BWA di 5,8 GHz.
Kini, izin ISR sudah dibuka lebar-lebar oleh pemerintah. Namun, kewajiban kandungan lokal pada perangkat yang cukup tinggi membuat penggelaran jaringan operator BWA jadi terhambat lagi.
Pemerintah seakan memaksakan aturan penerapan kandungan lokal tersebut tanpa melihat masyarakat sebagai pengguna yang tentu saja akan terganggu. Interoperabilitas jaringan yang belum teruji membuat masyarakat seakan menjadi kelinci percobaan bagi regulator.
Vendor lokal yang mengklaim memiliki kandungan lokal tinggi dan telah memenuhi persyaratanpun ternyata hanya kebagian merangkai atau assembly dari produk luar negeri saja.
Alangkah baiknya apabila penerapan kandungan lokal itu dilakukan secara bertahap, yaitu membiarkan operator menerapkan perangkat lokal dan asing secara bersamaan setidaknya dalam 6 bulan kedepan sambil menunggu kesiapan vendor lokal dalam memproduksi massal. Apabila pemerintah memaksakan penerapan kandungan lokal yang saat ini diklaim hanya dimiliki Hariff dan TRG, maka dikhawatirkan akan timbul kartel harga atau duopoli. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar