17 April 2009 IMOCA Minta Permen No 1/2009 Direvisi

Jakarta, Investor Daily – Indonesia Mobile and Online Providers Association (IMOCA) mendesak Peraturan Mekominfo (Permen) No 01/2009 terkait pengenaan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan Universal Service Obligation (USO) direvisi.

Direktur Operational IMOCA Tjandra Tedja mengatakan, ada beberapa alasan atas penolakan pembebanan dana BHP dan USO itu. Pertama, selama dua tahun IMOCA menjadi mitra diskusi dalam penyusunan draf Permen dan dalam diskusi itu tidak pernah menyinggung soal BHP. Kedua, penyedia konten bukan penyelenggara jasa telekomunikasi melainkan penyedia konten ke operator telekomunikasi.

“Dengan memakai analogi jasa penyiaran, hubungan penyedia konten dengan operator telekomunikasi adalah sama halnya dengan hubungan rumah produksi dengan stasiun televisi,” kata Tjandra di Jakarta, Kamis (16/4).

Dia juga menyesalkan, pernyataan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada pertemuan yang difasilitasi Kadin Indonesia pada 28 Januari 2009 bahwa penggunaan nomor kode akses empat digit yang selama ini dipakai para penyedia konten adalah ilegal. Menurut BRTI, semua nomer atau kode akses harus diatur dan dikuasai oleh negara sehingga wahib dikenakan BHP.


Menurut Tjandra, pernyataan BRTI itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No 28/2004 Bab V butir 4.2.3 bahwa nomor atau kode akses empat digit yang digunakan penyedia konten adalah routing internal jaringan lokal operator telekomunikasi yang penomorannya tidak diatur negara.

Upaya membuka jalur negosiasi antara IMOCA dengan Menkominfo, BRTI, dan Dirjen Postel sudah beberapa kali dilakukan, tapi tak menghasilkan kesepatan. Oleh karena itu, lanjut Tjandra, IMOCA bersiap mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk merevisi Permen No 01/2009.

Menanggapi tuntutan IMOCA, Heru menegaskan, BRTI tetap pada pendapatnya bahwa penggunaan nomor kode akses empat digit sama sekali belum diatur, sehingga masih milik negara. “Selama belum ada aturannya, itu masih ilegal,” kata dia.

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menegaskan, penggunaan nomor kode akses empat digit masih belum ada aturannya. “Belum ada aturannya itu,” ujarnya. Basuki juga menegaskan, SMS premium yang dikeluarkan penyedia jasa konten merupakan produk telekomunikasi.

IMOCA juga mendesak agar penyedia konten tidak lagi dibawah Ditjen Postel Depkominfo, tapi Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptel) Depkominfo. Namun, Heru menilai, hal itu menjadi kewenangan menteri. (mam)

0 komentar: