07 Juli 2009 Penyedia konten diprediksi pecah

Postel akan terapkan ULO konten

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yakin jumlah penyedia konten (content provider/CP) yang meminta pencabutan Permenkominfo No.01/2009 mengenai Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium akan terus menyusut.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengungkapkan jumlah perusahaan yang mengajukan tuntutan kemungkinan besar akan semakin berkurang karena sebagian besar sudah mulai paham akan niat baik regulator.

BRTI menilai perusahaan penyedia konten merasa dirinya sama dengan production house yang menyuplai konten sinetron ataupun tayangan lain kepada televisi.

Mereka, menurut Heru, tidak terima harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) sementara produkction house tidak wajib membayar BHP.

Regulator menyamakan penyedia konten SMS premium dengan penyedia jasa permium call yang salama ini membayar BHP, apalagi pada saluran SMS, karena penyedia SMS biasa pun selama ini membayar BHP.

Premium call juga konten, sama dengan production house. Sudah jelas juga dalam ataruan bahwa penyelenggara telekomunikasi itu tidak harus menjadi penyelenggara jaringan, bisa juga penyelenggara jasa,” ujarnya.

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menambahkan selama ini SMS yang menetapkan harga lebih mahal kepada masyarakat, padalah produknya sama.

BHP, ungkap dia, prinsipnya gross revenue dari layanan telekomunikasi, bisa bayar sendiri atau dititipkan kepada operator telekomunikasi.

Selama ini, operator telekomunikasi belum ada yang membayar BHP SMS premium.

Apabila nanti aturan ditegakkan semua, maka isi dari setiap konten yang akan dikeluarkan melalui SMS premium akan dicek terlebih dahulu sesuai dengan aturan uji lain operasi (ULO).

“Setiap konten yang keluar dipastikan bebas dari pembodohan publik dan penipuan. Tidak ada lagi cerita reg tapi tidak bisa unreg,” ujarnya.

Sejumlah perusahaan penyedia konten sedang menuntut Menkominfo, Dirjen Postel, dan salah seorang anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi terkait dengan kewajiban membayar BHP.

Menyusut
Namun, tidak seluruh anggota Imoca (Indonesia mobile and Online Content Provider Association) sepakat untuk mengajukan pencabutan Permenkominfo No.01/2009.

Sebelumnya, terdapat 15 perusahaan yang mengajukan tuntutan hukum, tetapi kemudian menyusut menjadi hanya 13 perusahaan saja.

Sekjen Imoca Sapto Anggoro membantah terjadi perpecahan di tubuh CP.
“Alasan dua CP yang keluar karena masuknya investor baru yang mengajukan syarat perusahaan tidak sedang dalam mitigasi. (ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: