Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia
Jakarta: Pemerintah memberikan batas waktu hignga 5 Agustus bagi operator untuk mendapatkan tambahan frekuensi 3G yang biaya lisensinya dipatok Rp160 miliar.
Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), mengatakan setiap operator akan dibatasi untuk mendapatkan alokasi maksimal 10 megahertz (MHz).
“Batas waktu terakhir 5 Agustus bulan ini. Sejuh ini baru Telkomsel yang menjawab mengonfirmasi tawaran beberapa bulan lalu, sementara operator lainnya belum ada,” ujarnya Jumat pekan lalu.
Dia mengatakan penawaran Rp160 miliar bukan merupakan biaya keseluruhan, tetapi baru annual based, belum termasuk up front fee (biaya dibayar di muka).
Operator harus membayar biaya up front fee yang besarnya sama dengan tender 3G terakhir.
Padahal, nilai Rp160 miliar saja sudah dianggap terlalu mahal oleh para operator pemegang lisensi 3G kecuali Telkomsel.
Semula, pemerintah dan regulator telekomunikasi memaksa operator seluler generasi ketiga (3G) untuk memberikan jawaban atas penawaran kembali pita tambahan dengan harga Rp160 miliar per blok paling lambat Jumat (31 Juli).
Penawaran tersebut sudah disampaikan kepada empat operator 3G melalui surat Menkominfo setelah Departemen Keuangan menyetujui harga yang diajukan Depkominfo. Keempat operator itu meliputi PT Indosat Tbk, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Natrindo Telepon Seluler, dan PT Hutchison CP Telecomomunication.
Khusus untuk Telkomsel, satu-satunya operator yang sudah bersedia membayar Rp160 miliar, hanya dikirimkan surat klarifikasi mengenai alokasi frekuensi dan soal teknis lainnya, agar tidak terjadi interferensi pada kemudian hari.
Hampir seluruh operator telekomunikasi masih mempertimbangkan penawaran pemerintah hingga detik terakhir. Tingginya harga yang ditetapkan sebesar Rp160 miliar masih jauh dari penawaran yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.
Akan ditenderkan
Direktur Utama PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) Hasnul Suhaimi mengatakan pihaknya masih melakukan pembicaraan internal masalah hal ini.
“Kami masih belum memutuskan apakah akan mengambil atau tidak,” ujarnya.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sempat mengingatkan pemerintah dan regulator tidak akan menjamin tambahan frekuensi 3G bagi operator 3G existing setelah batas waktu 31 Juli.
Bahkan regulator sudah mewacanakan untuk menenderkan alokasi frekuensi 3G kepada operator di luar operator 3G existing.
0 komentar:
Posting Komentar