Jakarta, Koran Tempo – Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) berjanji membantu komunitas pengguna Frekuensi 5,8 GHz dalam memanfaatkan spektrum tersebut. Hal ini terkait keluhan penggunaan spektrum yang merasa tergusur oleh pemerintah daerah.
“Kami akan bantu agar frekuensi digunakan secara bersama,” ujar Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar, Senin (3/8).
Dikatakan Basuki, meskipun frekuensi tersebut menggunakan sistem kelas, namun ada sejumlah regulasi yang tetap harus dipatuhi pemakaian terutama masalah sertifikasi perangkat.
Sementara itu, anggota Forum Komunikasi Broadband Wirless Indonesia (FKBWI) Barata Wisnu Wardhana meragukan efektivitas berjalannya sistem kelas di frekuensi 5,8 GHz mengingat spektrum tersebut banyak dikuasai institusi pemerintah.
“Penggunaan sistem kelas tersebut sangat menguntungkan komunitas yang menggunakan frekuensi tersebut. Masalahnya, spektrum tersebut sudah banyak ditempati institusi pemerintah yang bertindak layaknya “raja-raja” kecil,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan pita 5,8 GHz untuk digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan teknologi yang sama secara harmonis antar pengguna tanpa menimbulkan gangguan yang merugikan.
Pita frekuensi radio 5,8 GHz pada rentang spektrum 725 MHz-5.825 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel dengan moda time division duplex (TDD) tanpa proteksi dari setiap pengguna.
Pemberian izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak berlaku pada kota yang terdapat pengguna pita frekuensi radio 5,8 GHz existing untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel. ■ dni/E-2
0 komentar:
Posting Komentar