Tampilkan postingan dengan label Frekuensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Frekuensi. Tampilkan semua postingan

26 November 2009 Konsolidasi jaringan teken investasi

Pemanfaatan infrastruktur bersama bisa mengarah ke frequency sharing

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta: Penggunaan infrastruktur bersama atau konsolidasi jaringan akan menjadi tren pada tahun depan untuk menekan investasi perangkat telekomunikasi dan memperluas jaringan layanan.

Chief Marketing Officer PT Indosat Tbk Guntur S. Siboro mengatakan pemanfaatan infrastruktur bersama itu menguntungkan operator kecil.

“Namun, di sisi lain, operator besar juga mendapatkan pemasukan dari sewa menara, radio, base transceiver station [BTS],” ujarnya kemarin.

Dia mengaku pihaknya sudah melakukan pembicaraan mengani penggunaan infrastruktur bersama dengan PT Natrindo Telepon Seluler (Axis) sebelum anak usaha Maxis Communication itu membuka pembicaraan dengan PT XL Axiata. Sebagaimana diketahui, Axis akhirnya menjalin kerja sama pemanfaatan jaringan bersama XL.

Pola pemanfaatan infrastruktur bersama, selain dilakukan oleh XL dan Axis, sebelumnya juga sudah dilakukan oleh PT Bakrie Telecom Tbk (Esia) dan PT Telkom Tbk sebagai buntuk migrasi layanan Flexi dari pita 1.900 MHz ke 800 MHz.

Esia menggunakan infrastruktur Telkom di luar wilayah Jakarta, Bogor, dan Banten, adapun Telkkom memanfaatkan jaringan milik Esia di Jakarta, Bogor, dan Banten.

Guntur melanjutkan operator besar pasti hanya menyewakan infrastrukturnya di luar Jawa, atau di daerah rural yang kurang padat trafiknya.

“Paling tidak sekitar 20% kapasitas suatu operator bisa disewakan ke operator lain. Indosat sendiri memiliki kapasitas tidak terpakai yang bervariasi di sejumlah daerah, bahkan ada yang sampai 90% kosong,” tuturnya.

Adapun Smart Telecom juga menyewa infrastruktur serat optik ke PT Moratelindo untuk mengalirkan broadband kepada pelanggannya di seluruh Indonesia.

Dirut Moratelindo Galumbang Menak mengungkapkan infrastruktur kabel optik yang sudah dibangun Smart di seluruh Indonesia telah diserahkan kepada Moratelinod untuk dikelola, dan penyedia jaringan tersebut akan membangun kekurangnnya.

Pascamasuknya Mobile-8 ke Smart, seluruh infrastruktur Fren juga diserahkan ke Moratelindo. Moratelindo juga mendapat tugas membangun kekosongan infrastruktur dari layanan Fren di seluruh Indonesia.

Dirut Mobile-8 Telecom Merza Fachys mengatakan selain menggunakan infrastrukur sendiri, untuk jaringan penghubung pihaknya juga menggunakan banyak mitra, seperti Telkom, Indosat, Icon+, Moratelindo, dan Infokom. Pemilihannya berdasarkan availability di tempat yang dibutuhkan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator agar berhati-hati dalam memanfaatkan jaringan secara bersama, karena yang boleh disewakan hanya kapasitas, bukan frekuensi.

“Kalau frekuensi, itu kaitannya dengan pembayaran biaya hak penggunaan [BHP] frekuensi, di mana itu jadi kewajiban operator yang diberi izin. Jadi arahnya sebaiknya ke kapasitas,” tuturnya.

Namun, di segmen broadband wireless access (BWA), lanjut Heru, bahkan sudah ada aturan agar operator lain untuk memanfaatkan frekuensi itu secara bersama.

Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan frekuensi jelas tidak bisa dimanfaatkan bersama, yang bisa dilakukan adalah kerja sama roaming.

“Frekuensi tidak bisa disewakan, diperjualbelikan, dan atau dipindahtangankan kepada perusahaan lain. Salah satunya terkait dengan perhitungan BHP,” tegasnya.

Bukan frekuensi
Menanggapi hal itu, Guntur mengungkapkan operator memeng hanya menyewakan radio yang memuat kapasita, bukan sharing frekuensi, karena jelas tidak boleh.

Axis dan XL bulan ini menandatangani kesepakatan roaming nasional pertama di Indonesia. Kesepakatan ini akan berlaku mulai kuartal I/2010, sementara ekspansi jaringan nasional Axis baik untuk layanan suara maupun data tetap dilakukan secara paralel.

Sebelumnya, kedua perusahaan ini telah bekerja sama di mana Axis menyewa sejumlah menara milik XL. Axis sendiri sesuai dengan aturan lisensi modern berkomitmen akan tetap melakukan pembangunan jaringan secara paralel di wilayah kerja sama jaringan dengan XL, yaitu Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Tentu kami masih membangun jaringan sesuai dengan aturan lisensi modern, hanya secara paralel. Kerja sama nasional roaming ini membantu Axis untuk lebih cepat hadir secara nasional,” ujar Anita Avianty, Head of Corporate Communications PT Natrindo Telepon Seluler (Axis). (fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Read more.....

04 September 2009 Putusan soal 3G dinilai adil

Operator minta opsi penambahan frekuensi

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (03/09/2009): Pemerintah dinilai bersikap adil jika tambahan frekuensi 3G di 2,1 GHz sebesar 2x5 MHz dipertahankan sebesar harga terendah pada lelang terakhir lisensi pada 2006, yaitu Rp160 miliar.

Pengamat Telematika Koesmarihati Koesnowarso mengatakan besaran harga yang ditetapkan harus diterima oleh semua pihak (operator pemegang lisensi 3G) yang mau menambah frekuensi mereka.

“Harga yang ditetapkan sesuai dengan hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan yaitu sama dengan harga terendah pada lelang terakhir yaitu up front fee [biaya di muka] dua kali Rp160 miliar ditambah annual [biaya tahunan] Rp160 miliar,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Staf Ahli Dirjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ini menambahkan regulator tidak berpihak kepada operator mana pun mengenai penetapan harga untuk tambahan frekuensi yang ditawarkan beberapa waktu lalu.

Dia juga menilai permintaan PT Telkomsel dan PT Indosat agar pemerintah menunda pemberian pita tambahan 3G kepada operator lain kecuali mereka dikenai beban biaya hak penggunaan (BHP) Rp160 miliar atau setara dengan besaran yang dibebankan kepada mereka – merupakan hal yang wajar.

Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan hal tersebut sesaui hasil konsultasi dengan Menkeu ketika akan menawarkan kembali tambahan frekuensi, atau sebelum adanya usulan dari kedua operator itu.

Harga baru bisa berubah jika pemerintah pada akhirnya melakukan tender kembali frekuensi tersebut. Hal itu pun tidak menjamin operator lain yang tidak mengambil tambahan saat ini pasti mendapatkannya.

Pemerintah dapat melakukan tender kembali secara terbuka dalam waktu satu hinga 2 tahun ke depan. Lelang juga tidak menjamin harga akan turun, besar kemungkinan mengalami kenaikan dan tidak semua operator mendapatkannya.

“Saya kira masih adil apabila dalam waktu tertentu sebelum frekuensi tersebut ditender kembali, penyelenggara yang lain itu mendapatkan dari pemerintah dengan harga yang masih sama, bahkan mungkin juga dikenakan BI Rate,” ujarnya.

Opsi pemerintah
Terkait permintaan dua operator tersebut, Presdir PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) Hasnus Suhaimi menyatakan pihaknya tidak keberatan.

XL yakin pemerintah lebih memahami kondisi industri secara keseluruhan, tidak semata-mata memperhatikan kepentingan sebagian pelaku pasar yang kemungkinan besar kurang menggambarkan pasar secara utuh.

Sementara itu, Direktur Layanan Korporasi PT Hutchison CP Telecommunication Sidarta Sidik, mengatakan pada intinya tidak mempermasalahakan penundaan, tetapi pihaknya tetap minta diberikan opsi untuk menambah pita 3G pada waktu diperlukan.

Head of Corporate Communication PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) Anita Avianty mengungkapkan pihaknya ingin menyediakan layanan 3G dan GSM yang terjangkau untuk masyarakat.

“Penambahan pita tambahan 3G akan membatu Axis mewujudkan hal tersebut, sayangnya harga yang ditawarkan pemerintah untuk penambahan pita itu masih dirasakan mahal, sehingga kami khawatir tidak dapat menawarkan lagi layanan dengan tarif yang terjangkau,” ujarnya.

Dalam suratnya, Menkominfo telah menyatakan bahwa jika tiga operator itu tidak akan mengambil tambahan tersebut saat ini, regulator tidak menjami akan tetap dicadangkannya lagi frekuensi ini.

Tambahan frekuensi 3G telah disampaikan Depkominfo kepada lima operator pemegang lisensi ini. Hanya Telkomsel dan Indosat yang menerimanya dengan annual (biaya tahunan) tahun pertama 20%, tahun kedua 40%, tahun ketiga 60%, keempat 100%, dan sisanya 130% sampai dengan tahun kesepuluh. (fita.indah@bisnis.co.id)

Read more.....

Mahalkah biaya frekuensi di Indonesia ?

Oleh Setyardi Widodo
Wartawan Bisnis Indonesia

(03/09/2009) - Lelang frekuensi sering dikonotasikan dengan sesuatu yang mahal. Bisa dimaklumi karena proses lelang biasanya mengacu apa yang terjadi di Inggris pada tahun 2000.

Di Inggris, lelang frekuensi seluler 3G yang berlangsung hampir 2 bulan dalam hampir 100 putaran itu menghasilkan dana 22,5 miliar pound sterling (sekitar Rp360 triliun) bagi pemerintah setempat.

Setelah itu, lelang frekuensi digelar di banyak negara seiring mulai populernya layanan seluler generasi ketiga. Ada lelang yang sukses dan ada yang gagal.

Di Indonesia, lelang frekuensi 3G tahap pertama digelar pada 2006. Tahun ini, pemerintah kembali menggelar lelang 3G melalui beauty contest, yang menetapkan PT Telkomsel dan Indosat berhak mendapatkan tambahan 1 blok frekuensi 3G.

Hasil lelang menyatakan para operator seluler yang berhak atas lisensi 3G selebar 5 MHz harus membayar Rp160 miliar per tahun ditambah dengan up front fee (biaya dibayar di muka).

Operator yang sudah memegang lisesnsi sebelum lelang digelar juga dikenai kewajiban sebagaimana pemenang lelang.

Bulan lalu pemerintah juga menggelar lelang untuk Internet pita lebar nirkabel WiMax dan berhasil menetapkan harga 10 kali di atas harga penawaran awal.

Lelang 3G dan WiMax di Indonesia dianggap sukses dari sisi nilai yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah.

Ada dua pertanyaan umum yang selalu mengiringi setiap lelang frekuensi yang menghasilkan dana besar bagi pemerintah.

Pertanyaan pertama, apakah biaya frekuensi yang begitu besar membuat tarif layanan ke konsumen menjadi mahal?
Pertanyaan kedua, apakah setoran yang begitu besar tidak akan membuat operator telekomunikasi kelebihan beban atau bahkan bangkrut?

Menarik untuk menyimak apa yang ditulis Tim Harford dalam buku berjudul Detektif Ekonomi terkait dengan lelang frekuensi 3G di Inggris. Harford menyimpulkan bahwa biaya lisensi hasil lelang tidak berpengaruh terhadap tarif yang dibebankan konsumen.

Menurut dia, hal yang lebih dominan dalam menentukan tarif layanan adalah persaingan dan kuasa kelangkaan (the power of scarcity).

Dengan lima operator yang mendapat lisensi 3G dia berpendapat ada banyak pilihan bagi konsumen. Tidak ada kelangkaan layanan 3G di pasar, sehingga biaya frekuensi yang dibayarkan kepada pemerintah tidak berpengaruh signifikan terhadap tarif ke konsumen.

Adapun mengenai kebangkrutan, Harford menyatakan sektor telekomunikasi memang menghadapi masalah yang berat sepanjang tahun 2000-2002 karena pasar saham yang sedang terpukul.

Namun, dia beralasan sebagian besar perusahaan yang mengalami masalah serius pada masa itu (seperti NTS dan Telewest) bukanlah pemenang lelang 3G.

Pemenang lisensi, misalnya Vodafone, kendati mengalami pukulan, tetaplah perkasa.

Jadi, menurut Harford, lelang dengan hasil mahal itu tidak menimbulkan beban tambahan untuk konsumen dan tidak menyebabkan operator telekomunikasi bangkrut.

Dalam kasus biaya frekuensi 3G di Indonesia, saya coba hitung-hitung secara sederhana.
Biaya Rp160 miliar per tahun setara dengan Rp13,3 miliar perbulan.

Artinya, jika operator memiliki 13,3 juta pelanggan 3G, maka biaya yang dibebankan kepada pelanggan dari biaya lisensi itu sebesar Rp1.000 per pelanggan. Ini nilai yang sangat kecil dibandingkan ARPU (Average revenue per user) operator 3G yang rata-rata masih diatas Rp30.000 per bulan.

Bahkan seandainya angka itu dikalikan dua menjadi Rp2.000, karena asumsinya operator itu mendapat alokasi 10 MHz atau jumlah pengguna 3G hanya setengah dari 13,3 juta nomor, nilainya tetap kurang dari 10% ARPU.

Kenyataan itu jauh dari asumsi bahwa biaya frekuensi 3G menaikkan tarif layanan atau membuat operator mapan menjadi berpotensi bangkrut.

Akan tetapi, kesimpulan bisa berbeda jika kita asumsikan jumlah pengguna 3G hanya 1 juta sambungan. Artinya, ada beban sebesar Rp13.300 per bulan yang harus ditanggung per sambungan.

Apakah beban itu akan ditimpakan kepada pengguna? Menimpakan kepada konsumen memang cara paling mudah. Akan tetapi, dalam kondisi seperti ini, kita bisa mangecu pada kesimpulan Tim Harford, yang menyatakan hal yang lebih menantukan tarif kepada konsumen adalah persaingan dan kelangkaan.

Dalam kasus ini kesimpulan Harford mengenai kebangkrutan mungkin tidak tepat. Bagi operator dengan jumlah pelanggan kecil, beban Rp160 miliar per tahun tentu berat.

BHP versi lama
Namun, ada hal menarik soal bayar-membayar frekuensi ini. Ternyata operator telekomunikasi dengan jaringan yang luas justru harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2G dan CDMA lebih tinggi dibandingkan dengan biaya frekuensi 3G.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Hery Nugroho menyatakan ada operator fixed wireless access (FWA) yang justru menanggung beban biaya frekuensi lebih besar daripada pemegang lisensi 3G untuk pita yang sama-sama 5 MHz.

“Secara teoretis, harga frekuensi FWA seharusnya jauh lebih murah darpada seluler GSM,” kata Hery yang kini bergabung dengan PT Bakrie Telecom Tbk.

Lalu mengapa operator FWA bisa membayar lebih mahal? Sebab, dalam pola perhitungan biaya frekuensi di luar lelang, ada beberapa faktor pengali seperti indeks bandwidth, indeks power, jumlah kanal, jumlah sektor, dan sebagainya. Akibatnya, harga akhir yang harus ditanggung operator 2G dan FWA bisa lebih mahal daripada biaya yang ditentukan dari lelang.

Ketentuan lama yang masih berlaku untuk jaringan 2G menuntut operator dengan jaringan dan infrastruktur paling luas menanggung biaya frekuensi yang mahal.

Telkomsel yang menjangkau 90% populasi, otomatis menanggung biaya sangat mahal. “Kira - kira Rp 2 triliun per tahun,” kata Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno.

Angka tersebut menunjukkan bahwa biaya frekuensi 2G yang ditanggung operator itu lebih dari 10 kali lipat di atas biaya frekuensi 3G.

Bagi operator besar, skema tarif hasil lelang dengan besaran flat merupakan penghematan dan insentif. Namun bagi operator kecil, ini merupakan beban yang bisa terasa sangat berat. Jadi, mahal dan murah memang relatif. (widodo@bisnis.co.id)

Read more.....

04 Agustus 2009 Regulator Dorong Penggunaan Bersama Frekuensi 5,8 GHz

Jakarta, Koran Tempo – Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) berjanji membantu komunitas pengguna Frekuensi 5,8 GHz dalam memanfaatkan spektrum tersebut. Hal ini terkait keluhan penggunaan spektrum yang merasa tergusur oleh pemerintah daerah.

“Kami akan bantu agar frekuensi digunakan secara bersama,” ujar Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar, Senin (3/8).

Dikatakan Basuki, meskipun frekuensi tersebut menggunakan sistem kelas, namun ada sejumlah regulasi yang tetap harus dipatuhi pemakaian terutama masalah sertifikasi perangkat.

Sementara itu, anggota Forum Komunikasi Broadband Wirless Indonesia (FKBWI) Barata Wisnu Wardhana meragukan efektivitas berjalannya sistem kelas di frekuensi 5,8 GHz mengingat spektrum tersebut banyak dikuasai institusi pemerintah.

“Penggunaan sistem kelas tersebut sangat menguntungkan komunitas yang menggunakan frekuensi tersebut. Masalahnya, spektrum tersebut sudah banyak ditempati institusi pemerintah yang bertindak layaknya “raja-raja” kecil,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan pita 5,8 GHz untuk digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan teknologi yang sama secara harmonis antar pengguna tanpa menimbulkan gangguan yang merugikan.

Pita frekuensi radio 5,8 GHz pada rentang spektrum 725 MHz-5.825 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel dengan moda time division duplex (TDD) tanpa proteksi dari setiap pengguna.

Pemberian izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak berlaku pada kota yang terdapat pengguna pita frekuensi radio 5,8 GHz existing untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel. ■ dni/E-2

Read more.....

25 Juli 2009 Pita 5,8 GHz bebas BHP

Efektivitas kebijkan diragukan

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta (24/07/2009) – Pemerintah akhirnya membebaskan pita frekuensi 5,8 GHz dari biaya hak penggunaan (BHP) dan menggantinya dengan izin kelas atau sertifikasi perangkat seperti yang selama ini diterapkan pada pita 2,4 GHz.

Ketentuan pembebasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/2009 tentan Pelaksanaan tarif Atas PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Dalam regulasi tersebut terungkap bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz diberikan izin penggunaan frekuensi berdasarkan izin kelas.

Sebagai tindak lanjutnya, kemudian ditetapkanlah Peraturan Menkominfo No. 27/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel Pada Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz.

Pita 5,8 GHz pada rentang frekuensi radio 5,725-5,825 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel dengan moda TDD (time division duplex). Penggunaan frekuensi berdasarkan izin kelas wajib memenuhi ketentuan digunakan bersama dan dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan.

Penggunaan bersama (sharing) tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antarpengguna frekuensi radio. Pemberian izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak berlaku pada kota di mana terdapat pengguna pita 5,8 GHz existing untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel sampai dengan 19 Januari 2011.

Kepala Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan izin kelas akan membatasi spesifikasi teknis perangkat pengguna pita 5,8 GHz.

“Terutama pada lebar yang maksimal 20 MHz dan daya pancar frekuensi yang dibatasi secara ketat,” tegasnya.

Praktisi Internet nirkabel dari Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) Barata Wisnuwardhana meragukan keberhasilan pembebasan BHP pita 5,8 GHz karena sejauh ini Ditjen Postel belum menunjuk suatu komunitas yang harus mengoordinasikan pengunaannya.

Hutan rimba
“Jika tidak, maka kondisi di pita 2,4 GHz yang seperti hutan rimba juga akan terjadi di pita 5,8 GHz,” tegasnya.

Ketua Indonesia Wireless LAN dan Internet (IndoWLI) Atif M. Soerjadi mengatakan pemerintah harus konsisten dengan kebijakan yang dibuatnya.

Sedikitnya 50% dari seluruh pengguna pita frekuensi 2,4 GHz sebagian besar berasal dari institusi pemerintah-disinyalir melanggar Kepmenhub No. 2/2005 tentang Pembebasan Pita Frekuensi 2,4 GHz.

IndoWLI-asosiasi yang mewadahi pengguna Internet nirkabel di Indonesia, mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna pita 2,4 GHZ tersebut biasanya berupa pengunaan daya yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan, radio yang tidak disertifikasi, dan penolakan terhadap pengaturan bersama penggunaan frekuensi tersebut oleh komunitas.

Asosiasi itu menyayangkan pengguna-pengguna pita 2,4 GHz terutama yang datang dari pemain besar tidak mau berkoordinasi dengan komunitas sehingga menimbulkan persinggungan yang sangat mengganggu pengguna di sekitarnya.

Barata juga mensinyalir sampai saat ini pita 5,8 GHz sudah dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah instansi pemerintah atau pemerintah daerah sehingga kebijakan pembebasan dikhawatirkan hanya menjustifikasi pelanggaran tersebut.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan sebaiknya komunitas mengatur terlebih dahulu pemanfaatan pita 2,4 GHz sebelum mengatur pita 5,8 GHz secara mandiri.

“Saat ini pengguan pita 2,4 GHz sangat kacau.”
(FITA INDAH MAULANI) (arif.pitoyo@bisnsi.co.id)

Read more.....

20 Juni 2009 Win minta kembali lisensi jartap

Postel hadapi gugatan soal penomoran PT Corbec

Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta (19/06/09) – PT Wireless Indonesia (Win) meminta kembali pita frekuensi jaringan tetap (jartap) berbasis packet switch kepada regulator melalui surat yang dikirim kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), belum lama ini.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengungkapkan Win meminta kembali lisensi yang pernah diserahkan pada 2006.

“Regulator dan pemerintah kan bukan mainan. Sudah dikembalikan ke negara masa mau diambil lagi. Untuk dapat lisensi juga harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kemarin.

PT Wireless Indonesia (Win) diketahui telah mengembalikan frekuensi pada pita 1.900 MHz kepada pemerintah pada September 2006 menjelang proses aliansi usaha atau merger dengan PT Indoprima Mikroselindo [Primasel].

Pada saat itu, Win memiliki pita frekuensi 1.900 untuk akses jaringan tetap packet switch berbasis CDMA (code division miltiplex access) selebar 10 MHz uplink dan downlink.

Seiring dengan penggelaran lelang frekuensi 3G awal 2006, pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban dan konsekuensi bagi Primasel dan Win yang masih menggunakan frekuensi pada kisaran pita frekuensi 3G sesuai Permenkominfo No. 7/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi 2,1 GHz.

Konsekuensi yang diterima Win adalah kepemilikan spektrumnya akan dipindahkan ke pita TDD (time division duplex) sehingga tidak perlu membayar kewajiban seperti pemenang tender 3G, tetapi tetap membayar biaya hak penggunaan frekuensi.

Hasil merger atau aliansi bisnis antara Win dan Primasel menghasilkan entitas baru, yaitu PT Smart Telecom.

Dirut Smart Telecom Sutikno Widjaya mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Dirut Win, pemerintah meminta lisensi dikembalikan karena akan digunakan untuk frekuensi 3G.

“Sekarang diminta kembali gimana? Saat itu tidak hanya Win, tetapi semua yang ada di frekuensi itu diminta kembali lisensinya karena akan digunakan untuk 3G. Pemerintah yang meminta, sekarang mau diminta lagi ya susah,” ujarnya.

Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wirgrantoro Roes Setiadi menilai tindakan meminta kembali lisensi yang sudah diserahkan ke pemerintah sebagai tindakan yang dipertanyakan dan tidak konsekuen dengan aturan yang berlaku.

“Jika itu dilakukan, pertanyaannya mengapa dulu lisensi diserahkan ke pemerintah?” ujarnya.

Menurut Wigrantoro, selain perlu dilihat dari aspek legal, permintaan lisensi itu dinilainya sebagai dinamika yang tidak perlu.

Kasus Corbec
Selain mengahadapi persoalan Win, BRTI dan Ditjen Postel juga tengah mengahapi gugatan dari PT Corbec Communication di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus lisensi dan penomoran jaringan tetap packet switch.

Beberapa waktu lalu, PT Corbec mengadukan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait belum diberikannya alokasi nomor hingga saat ini.

Corbec sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal packet switch menggugat Menkominfo ke PTUN karena tidak mendapat alokasi nomor padahal pihaknya sudah memegang lisesnsi jaringan tetap lokal.

“Kami tidak memberi nomor karena dalam atruan belum diatur ketentuan routing atau interkoneksi untuk jaringan tetap packet switch, walaupun kode aksesnya [086xx] ditetapkan dalam KM No.28/2004,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, kemarin. (ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....