Jakarta, Koran Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengeluarkan surat peringatan bagi operator telekomunikasi terkait belum keluarnya laporan kinerja kualitas layanan di situs masing-masing pelaku usaha.
“Kami akan mengeluarkan surat peringatan yang meminta operator untuk menghormati regulasi kualitas layanan. Mencantumkan kinerja itu adalah kewajiban, kenapa hingga sekarang tidak ada,” tegas Anggota BRTI Heru Sutadi, Senin (10/8).
Dikatakannya, menurut regulasi, operator wajib memberikan laporan kinerja kualitas layanan per kuartal ke regulator dan mencantumkannya di situs masing-masing perusahaan.
“Hingga sekarang kami belum menerima laporan. Padahal, Ramadan sebentar lagi, kami khawatir jika tidak dievaluasi ada jaringan operator yang tumbang nanti,” katanya.
Secara terpisah, VP Network Operation XL Hermansyah dan juru bicara Telkomsel Suryo Hadiyanto mengaku sudah memiliki laporan kinerja kualitas layanan untuk kuartal kedua, tetapi merasa tidak wajib mengumumkan dalam situs perusahaan. “Setahu saya itu hanya wajib diberikan ke regulator,” kata Suryo.
Sedangkan juru bicara Indosat Adita Irawati mengakui belum bisa memberikan kinerja kualitas layanan untuk kuartal kedua karena laporan keuangan untuk semester pertama belum selesai diaudit. “Rencananya akan diumumkan bersamaan dengan kinerja keuangan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala meminta laporan kinerja kualitas layanan kuartal kedua diumumkan layaknya periode sebelumnya agar masyarakat tahu operator yang konsisten memberikan layanan terbaik. ■ dni/E-2
0 komentar:
Posting Komentar